SIAK, POG - Pihak kejaksaan Negeri Siak (KEJARI) melalui Pidana Khusus (PIDSUS) Siak secara maraton kembali memeriksa satu Orang PNS yang bernama Suparmin, Selasa (11/03/14).
Adapun yang bersangkutan diperiksa untuk dimintai keterangan nya terkait dugaan mark up pupuk yang dibayarkan PT PERSI kepada PT Indra Puri, dengan total kerugian negara Rp5,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin SH,melalui Kasi Pidsus Emri Kurniawan Didampingi Jaksa Fungsional Pidsus Novriansyah SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Kita memang memeriksa satu orang lagi yang juga PNS didinas Pertanian yang bertugas dikecamatan Kerinci Kanan," ujar Novriansyah.
Lanjut Pria yang murah senyum itu, dugaan mark up Pembayaran Pupuk yang dibayarkan oleh PT PERSI selaku badan usaha milik daerah kepada Pihak ketiga diduga tidak sesuai dengan harga normalnya alias dimark up.
"Untuk kepentingan penyelidikan serta kelengkapan data, segala kemungkinan akan dapat terjadi, dan dalam hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan tersangka," kata Novriansyah. Adapun tersangka nya masing-masing Ainim Kadir selaku direktur PT PERSI tahun 2008, Jafari Selaku Komisaris PT.Indra Puri,Abdul Majid Selaku Direktur PT Indra Puri, Ngadi Besto Selaku Marketing PT PERSI.
"Tersangka dikenai pasal tentang tindakan pidana Korupsi yakni pasal 2 dan pasal 3," kata Novriansyah disela Pemeriksaan. (Pog/sht)