BENGKALIS, POG - Mobil angkutan barang atau mobil bok dan sejenisnya dilarang untuk digunakan sebagai angkutan massa dalam pelaksanaan kampanye calon legislatif. Pemanfaat mobil Bok sebagai sarana angkutan massa tersebut dianggap bisa membahayakan para penumpang yang mengikut kampanye akbar para Calon legislatif.
Disampaikan Kasatlantas Bengkalis Roni Syahendra melalui kanit Dikyasa IPDA Andri Saputra kepada wartawan, Senin (17/3/2014). Jauh- jauh hari pihak Satlantas Bengkalis sudah melarang penggunakan Mobil Boks untuk digunakan sebagai angkut orang. Dan pada masa Kampanye ini, pihak satlantas bengkalis sudah menyurati setiap Parpol agar tidak menggunakan mobil bok sebagai sarana pengakut massa kampanye.
"Kita sudah surati sejak 3 minggu yang lalu terkait larangan penggunaan mobil Bok sebagai sarana pengangkut massa dalam pelaksanaan kampanye. Kita harapkan kepada parpol yang sudah menerima surat himbau dari pihak satlantas tersebut agar memberikan pemberitahuan kepada anggota terkait dengan larang tersebut," kata Andri.
Dijelaskan Andri kanit Dikyasa Satlantas Polres Bengkalis itu, jika ditemui para caleg memanfaatkan sarana tersebut untuk digunakan sebagai alat pengangkut dalam berkampanye, satlantas bengkalis akan mengambil sikap tegas dengan melakukan penilangan.
"Kalau kita temui masih ada yang memanfaatkan mobil bok untuk mengangkut massa, kita akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan terhadap kendaraan tersebut," ujar Andri saputra kanit Dikyasa Satlantas Polres Bengkalis itu. (Gus)