SIAK, POG - Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersangka mark up PT Permodalan Siak salah satu BUMD. Adapun tersangka yaitu masing-masing Ainim kadir selaku Direktur PT PERSI tahun 2008, Jafari selaku komisaris PT Indrapuri,
Abdul Majid Direktur PT Indrapuri, Ngadi Besto selaku marketing.
Adapun yang disangkakan, terhadap kegiatan kerjasama penyaluran pupuk biaya kredit pupuk kepada petani dan masyarakat kabupaten Siak sebesar Rp5,6 miliar. Tidak sesuai dengan kegiatan dan adanya fiktif yang dibayarkan oleh PT PERSi serta penyalurannya tidak jelas arahnya dan adanya selisih harga yang cukup besar yang dibayar oleh PT PERSI dari harga yang sebenarnya atau mark up dan ada indikasi tidak sampai kemasyarakat kabupaten Siak.
Menerima di luar kabupaten siak yang mana kegiatan itu tanpa komisaris dan RUPS, seharusnya diketahui. Sesuai dengan pendirian Perusahaan. Tahap penyidikan, dan sudah ada beberapa orang saksi diperiksa. demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Siak Zainul Arifin Melalui Kasi Pidana Khusus Emri Kurniawan didampingi Jaksa Fungsional Novriansyah SH,Senin (10/3) diruang kerjanya.
"Kita sudah memeriksa beberapa orang saksi terhadap tersangka Mark Up di tubuh PT.PERSI dugaan Penyelewengan anggaran, yang saat ini tersangkanya ada 4 orang,"kata Novriansyah.
Adapun beberapa orang saksi yang sudah diperiksa yakni Hasanul Irbai selaku komisaris PT.PERSI diwaktu dijaman itu, H Tengku Hamami anggota Komisaris, Pabukori Karyawan PT PERSI, M Nasir PT PERSI, Rusman Yusuf Kadiv Keuangan PT PERSI, Arwin AS mantan Bupati Siak. "Kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya,"kata Novri.
Lanjut Novriansyah tersangka dikenakan pasal tentang tindak pidana korupsi (TIPIKOR). "Pasal yang disangkakan pasal 2 dan 3, tentang tindak pidana korupsi," tukas Novriansyah. (pog/sht)