BENGKALIS -Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkalis menangkap 3 pelaku yang diduga pelaku penebangan kayu ilegal loging di hutan Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Jum'at (5/8).
Masing- masing tersangka SN (47), SD (36) dan IH (56) merupakan warga Batang Duku kecamatan Bukit Batu.
"Unit Tipiter Reskrim Polres Bengkalis bersama sama anggota Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan Penangkapan Pelaku Ilegal Loging yang saat itu sedang menebang dan mengolah kayu jenis meranti. Lokasi penangkapan tepatnya didalam hutan Ex PT.Pan United Desa Buruk Bakul,"kata Kapolres AKBP Ino Harianto melalui Kaur Humas IPDA Agus Salim, Minggu (6/8).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku kata Agus, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari pemeriksaan pelaku mengaku kayu yang di olah untuk keperluan masyarakat dan panggung HUT RI di Kecamatan Bukit Batu.
"Berdasarkan pengakuan ke tiga pelaku tersebut bahwa kayu yang diolah merupakan pesanan untuk masyarakat guna membuat Plafon Rumah sebanyak 25 batang ukuran 2x2 namun yang baru siap ditebang dan diolah sebanyaj 3 batang,"imbuh IPDA Agus.
"Sedangkan, sebagian lagi kayu yang ditebang merupakan pesanan untuk panggung HUT RI tingkat Kecamatan Bukit Batu yang akan dibuat dikantor Camat Bukit Batu dengan jumlah pesanan sebanyak 56 keping namun baru sempat diolah sebanyak 28 keping,"tambahnya menjelaskan.
Selanjutnya, tambah Agus, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bukit Batu.
"Barang buktinya, mesin sinso 2 unit beserta alat kuncinya, sepeda motor 3 unit milik ke tiga pelaku, sepeda pengangkut kayu 1 unit, Kayu jenis meranti yang jumlah totalnya belum diketahui namun diperkirakan lebih krg 31 batang,"pungkasnya.(Gus)