BENGKALIS -Heriyadi korban pemalsuan tanda tangan yang dipalsukan oleh PT Susanto Jaya untuk keperluan administrasi perusahaan terus berlanjut. Segala upaya dilakukan Heriyadi untuk mendapat keadilan dimata hukum.
Melalui Kuasa Hukumnya, Windriyanto SH, korban pemalsuan tanda tangan mendesak Kepolisian Resort Bengkalis menetapkan Direktur PT Susanto Jaya atau pemilik Hotel Horizon sebagai tersangka yang penanggungjawab perusahaan.
Menurutnya, dalam kurun waktu hampir satu tahun kasus dugaan tanda tangan palsu kliennya ditangani Polisi, penyidik baru menetapkan 1 tersangka yaitu MR karyawan PT Susanto Jaya yang mengaku melakukan pemalsuan tanda tangan.
"Itu sesuai pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP, dengan nomor B/53.14/VIII/2016/Reskrim,"kata Kuasa Hukum Heriyadi, Rabu (10/8) kemarin.
Penetapan tersangka itu, imbuh pria sapaan akrab Win, baru awal dalam pengungkapan kasus pemalsu tanda tangan, sebab disana ada pemilik perusahaan yang merupakan Direktur perusahan belum tersentuh hukum.
"Kami berharap, kasus tersebut perlu diteruskan, dan siapa saja yang terlibat, harus bertanggung jawab secara hukum,"tegasnya.
Sebelumnya Heriyadi korban dugaan pemalsu tanda tangan melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan miliknya PT Susanto Jaya di Polsek Bengkalis. Setelah 7 bulan tanpa kabar berita, Heriyadi melanjutkan upaya hukum ke Mapolres Bengkalis.
Dugaan pemalsuan tanda tangan PT Susanto Jaya diduga dilakukan untuk keperluan pengurusan administrasi perusahaan. Heriyadi tamatan Sarjana Teknik tidak mengetahui nama dan tanda tangannya dimasukkan sebagai tenaga ahli teknik bersertifikat di perusahaan yang sudah memenangkan beberapa proyek miliaran di Bengkalis.(Gus)