Keluarga Terdakwa Pemukulan Polisi Emosi Atas Putusan Dua Tahun Penjara

Jumat, 19 September 2014 09:05
BAGIKAN:
Terdakwa Pemukulan Personel Satlantas Polres Dumai, Fefe mendengarkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/8) pada Sidang Lanjutan
DUMAI, DOC- Perkara pemukulan Personel Satlantas Polres Dumai akhirnya mencapai klimaks, Kamis (18/9) sore kemarin. Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Klas I B Dumai berakhir ricuh. Sebab keluarga terdakwa tidak terima dengan putusan majelis hakim.

Terdakwa Pemukulan yakni Astra Ferianto alis Fefe diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dua tahun. Putusan tersebut dinilai keluarga sebagai putusan yang tidak adil. Maka keluarga Fefe yang hadir lantas terpancing emosi.

Jelang Hakim Ketua membacakan vonis, Ayah Fefe, Anton langsung menginterupsi hakim. Hal itu jelas mengundang keributan di dalam ruang sidang. Tapi segera hakim melanjutkan sidang pembacaan putusan.

Kericuhan makin memuncak kala hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir. Keluarga Fefe pun sontak mendekati majelis hakim dan berupaya menjelaskan apa yang dialami oleh putranya. Terutama tentang adanya dugaan rekayasa dalam perkara itu.

Sedangkan saudara Fefe lainnya berteriak atas ketidakadilan yang mereka alami di luar ruang sidang. Bahkan sempat memanas kala kerabat terdakwa mengikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Bernard Simajuntak ke parkiran.

Beruntung petugas kepolisian dari Sabhara Polres Dumai dan Pegawai Pengadilan Negeri Dumai berupaya menengahi. Akhirnya kericuhan pun tak berujung bentrok fisik.

Pada sidang kemarin, selama 90 menit majelis hakim bergantian membacakan amar putusan atas perkara pemukulan polisi di Dumai, Sabtu (12/4) silam. Majelis hakim menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan sesuai dengan barang bukti dan fakta selama persidangan berlangsung.

Hakim Ketua, Duta Baskara mengatakan bahwa majelis menilai semua unsur dakwaan oleh JPU terpenuhi yakni terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, tentang melakukan pemukulan secara bersama-sama.

Maka majelis hakim berkeyakinan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Terdakwa pun dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Putusan itu ringan enam bulan dibandingkan tuntutan JPU yakni 2,6 tahun pidana penjara. "Maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun," tegas Duta sambil mengetuk palu. (TRIBUN/RED)

BAGIKAN:
KOMENTAR