• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Kejari Dumai Dinilai Lemah, Satu Tersangka Dugaan Korupsi UPT Terminal Barang Kabur

Kejari Dumai Dinilai Lemah, Satu Tersangka Dugaan Korupsi UPT Terminal Barang Kabur

Sabtu, 20 September 2014 08:39
BAGIKAN:
Terminal Barang Dumai
DUMAI, DOC - Kejaksaan Negeri Dumai dinilai kecolongan atas kaburnya seorang tersangka berinisial TN, yang merupakan saksi kunci dalam skandal dugaan korupsi dana retribusi UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Sejumlah kalangan menilai, pengawasan intelejen pada Kejaksaan Negeri Dumai sangat lemah. Buktinya, satu dari tiga tersangka kini keberadaannya entah dimana. Pejabat yang menduduki posisi jabatan sebagai Kepala UPT PKB ini tidak pernah masuk kantor.

"Jelas ini kelemahan jaksa dalam mengawai para tersangka. Kalau memang kerja bagus, tentu saksi kunci pejabat berinisial TN itu masih ada di Kota Dumai. Buktinya saja, beberapa media sudah memberitakan, kalau tidak mengetahui keberadaan satu tersangka itu," ungkap Yudi Suhari, SH, Kamis (19/9/14).

Lucunya lagi kata dia, pihak kejaksaan sendiri malah mengucapkan terimakasih kepada media yang sudah memberikan informasi terkait tidak ditemukannya keberadaan satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Dumai yang menghilang.

"Lucu menurut saya. Seharusnya mereka (Jaksa) memantau keberadaan masing-masing tersangka itu dan dipastikan masih ada di Dumai. Tapi, jaksa sendiri malah berterimakasih mendapatkan informasi dari media terkait menghilangnya satu tersangka," ungkapnya.

Kemudian dirinya juga sangat mendukung dengan upaya bongkar-bongkaran yang akan disampaikan AC, mantan Bendaharan Penerima di Dishub Dumai terkait carut marutnya dugaan korupsi tersebut.

AC yang merupakan tersangka dugaan korupsi Dinas Perhubungan Kota Dumai mengaku dizolimi. Betapa tidaknya, dia selaku mantan Bendahara Penerima di Dinas Perbuhubungan malah ditetapkan menjadi tersangka.

Sedangkan, mantan Bendahara Pengeluaran sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. AC ngotot pada pendiriannya dan mengaku tidak ada menyelewengkan uang negara yang dihasilkan dari dana retribusi UPT Terminal Barang.

"Jaksa menetapkan saya sebagai tersangka dengan tuduhan karena sudah meminjamkan dana dari hasil kutipan retribusi di UPT Terminal Barang untuk biaya operasional kantor," kata AC, mantan Bendahara Penerima Dishub Dumai, kemarin.

Dijelaskan istri mantan anggota DPRD Dumai ini, peminjaman uang untuk operasional kantor tersebut atas perintah mantan Kepala UPT Terminal Barang berinisial TN yang kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Kepala dinas memerintahkan saya, Buk kalau ada kantor meminjam dana kasih dulu ya untuk operasional, nanti diganti kalau dana kantor sudah cair," kata AC menirukan perintah atasan.

Kemudian kalau kantor Dishub meminjam dana dari UPT Terminal Barang, kata AC, Kadis selalu mengubungi dengan menggunakan telepon selulernya. Sedangkan yang menyerahkan dana adalah bendahara harian IN bukan dirinya. "Sifatnya saya hanya mengetahui," ungkapnya.

Penjelasan AC, dirinya hanya mengetahui dan mengantongi kwitansi dari pinjaman oleh kantor Dishub Dumai yang nominalnya terkadang mencapai Rp50 juta.

"Misalnya begini, pendapatan retribusi dari 5 posko retribusi Dishub se-Kota Dumai masuk ke UPT sebesar Rp61 juta, dan dipinjam kantor untuk alasan operasional sesuai arahan kadis, maka saya hanya menerima Rp11 juta dari bendahara harian IN," jelasnya.(RED)
BAGIKAN:
KOMENTAR