- Home
- Hukum & Kriminal
- Kejari Dumai Dinilai Lemah, Satu Tersangka Dugaan Korupsi UPT Terminal Barang Kabur
Kejari Dumai Dinilai Lemah, Satu Tersangka Dugaan Korupsi UPT Terminal Barang Kabur
Sabtu, 20 September 2014 08:39
Terminal Barang Dumai
DUMAI, DOC - Kejaksaan Negeri Dumai dinilai kecolongan
atas kaburnya seorang tersangka berinisial TN, yang merupakan saksi
kunci dalam skandal dugaan korupsi dana retribusi UPT Terminal Barang
pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Sejumlah kalangan menilai,
pengawasan intelejen pada Kejaksaan Negeri Dumai sangat lemah. Buktinya,
satu dari tiga tersangka kini keberadaannya entah dimana. Pejabat yang
menduduki posisi jabatan sebagai Kepala UPT PKB ini tidak pernah masuk
kantor.
"Jelas ini kelemahan jaksa dalam mengawai para tersangka.
Kalau memang kerja bagus, tentu saksi kunci pejabat berinisial TN itu
masih ada di Kota Dumai. Buktinya saja, beberapa media sudah
memberitakan, kalau tidak mengetahui keberadaan satu tersangka itu,"
ungkap Yudi Suhari, SH, Kamis (19/9/14).
Lucunya lagi kata dia,
pihak kejaksaan sendiri malah mengucapkan terimakasih kepada media yang
sudah memberikan informasi terkait tidak ditemukannya keberadaan satu
dari tiga tersangka dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Kota Dumai
yang menghilang.
"Lucu menurut saya. Seharusnya mereka (Jaksa)
memantau keberadaan masing-masing tersangka itu dan dipastikan masih ada
di Dumai. Tapi, jaksa sendiri malah berterimakasih mendapatkan
informasi dari media terkait menghilangnya satu tersangka," ungkapnya.
Kemudian
dirinya juga sangat mendukung dengan upaya bongkar-bongkaran yang akan
disampaikan AC, mantan Bendaharan Penerima di Dishub Dumai terkait carut
marutnya dugaan korupsi tersebut.
AC yang merupakan tersangka
dugaan korupsi Dinas Perhubungan Kota Dumai mengaku dizolimi. Betapa
tidaknya, dia selaku mantan Bendahara Penerima di Dinas Perbuhubungan
malah ditetapkan menjadi tersangka.
Sedangkan, mantan Bendahara
Pengeluaran sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat
penegak hukum. AC ngotot pada pendiriannya dan mengaku tidak ada
menyelewengkan uang negara yang dihasilkan dari dana retribusi UPT
Terminal Barang.
"Jaksa menetapkan saya sebagai tersangka dengan
tuduhan karena sudah meminjamkan dana dari hasil kutipan retribusi di
UPT Terminal Barang untuk biaya operasional kantor," kata AC, mantan
Bendahara Penerima Dishub Dumai, kemarin.
Dijelaskan istri mantan
anggota DPRD Dumai ini, peminjaman uang untuk operasional kantor
tersebut atas perintah mantan Kepala UPT Terminal Barang berinisial TN
yang kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Kepala
dinas memerintahkan saya, Buk kalau ada kantor meminjam dana kasih dulu
ya untuk operasional, nanti diganti kalau dana kantor sudah cair," kata
AC menirukan perintah atasan.
Kemudian kalau kantor Dishub
meminjam dana dari UPT Terminal Barang, kata AC, Kadis selalu mengubungi
dengan menggunakan telepon selulernya. Sedangkan yang menyerahkan dana
adalah bendahara harian IN bukan dirinya. "Sifatnya saya hanya
mengetahui," ungkapnya.
Penjelasan AC, dirinya hanya mengetahui
dan mengantongi kwitansi dari pinjaman oleh kantor Dishub Dumai yang
nominalnya terkadang mencapai Rp50 juta.
"Misalnya begini,
pendapatan retribusi dari 5 posko retribusi Dishub se-Kota Dumai masuk
ke UPT sebesar Rp61 juta, dan dipinjam kantor untuk alasan operasional
sesuai arahan kadis, maka saya hanya menerima Rp11 juta dari bendahara
harian IN," jelasnya.(RED)
KOMENTAR