BENGKALIS, POG - Terkait dengan Korupsi pelaksanaan Pembangunan Parit Beton Jalan Bantan Desa Senggoro yang dikerjakan oleh rekanan PT. Daya Guna Mandiri (DGM) tahun 2010 yang lalu,dengan nilai anggaran Pembangunan 4,14 Miliar kini sudah ada 4 calon tersangkanya.
Selambatnya Akhir Februari ini, calon tersangka tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasar 2 Alat Bukti yang telah merugikan negara lebih dari 1 Miliar itu.
Kepada sejumlah wartawan, Kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza Muhammad mengatakan, saat ini Pihak kejari Bengkalis sudah menetapkan 4 calon Tersangka terkait Pekerjaan Parit Beton desa senggoro tahun 2010 yang lalu.
" Saya tegaskan saat ini sudah 4 calon tersangka terkait pekerjaan Parit beton itu, untuk inisialnya, S,MK,Si,M dan jika tidak ada halangan akhir Februari ini ke 4 calon tersangka ini akan kita tetapkan sebagai tersangka, Ujar Yanuar Rheza, rabu (19/2/2014) diruang kerjanya siang ini.
Dijelaskan Kasi Pidsus kejari Bengkalis itu, pihak kejari bengkalis sudah mengumpulkan setidaknya 2 Alat Bukti yang kuat untuk menjerat pihak- pihak yang berkaitan dengan pekerjaan parit beton jalan bantan- senggoro itu.
"Saat ini kita sudah mempunyai 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka pekerjaan Parit Beton yang dikerjakan Tahun 2010 yang lalu. Kita juga masih menunggu Audit BPKP terkait kerugian negara, kalau dari hitungan kasar kita, kerugian negara dari pekerjaan tersebut senilai 1 miliar lebih, Pungkas Kasi Pidsus Yanuar Rheza. (Gus)
BACA JUGA
KOMENTAR