BENGKALIS -Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Direktur PT Susanto Jaya S alias Ayau dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan palsu milik Heriyadi, Senin (24/10).
Ayau ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis. Penahanan Ayau sempat diwarnai aksi adu mulut antara jaksa dengan manager Hotel Horison yang mendampingi Ayau di Kejaksaan. Manager Hotel itu bersikap berlebihan terkait penahanan Ayau.
Dari pantauan, tersangka Ayau diantar petugas kejaksaan ke Lapas Bengkalis sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala Seksi Pidana Umum Robi Harianto mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan.
"Ya hari ini yang bersangkutan kita tahan dan dalam waktu dekat berkasnya segera kita limpahkan ke PN Bengkalis,"ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Bengkalis menetapkan 2 tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan milik Heriyadi. Tersangka masing-masing MR pelaku pemalsuan tanda tangan, MR telah terlebih dahulu ditahan Polisi terkait perkara tersebut. Sementara Ayau ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan petang ini.
Keduanya diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dokumen milik Heriyadi yang dijadikan sebagai tenaga ahli PT Susanto Jaya.
Sementara, Heriyadi sendiri tidak pernah memberikan ijazah berupa apapun apalagi menandatangi surat menyurat untuk dijadikan sebagai tenaga ahli pada PT. Susanto Jaya yang dibuat sejak tahun 2012.(Gus)