DUMAI, POG - Kecelakaan kerja yang menimpa seorang Satuan Pengamanan (Satpam) PT Ganda Putera Insas (Gapin) Dumai bernama Reynold Freddy Simanjuntak (32) terjadi Jumat 1 Nopember 2013 lalu. Namun korban baru membuat laporan ke Disnakertrans Kota Dumai Rabu (5/03).
Ironisnya, perusahaan tempat dimana korban bekerja juga tidak membuat laporan ke Disnakertrans Kota Dumai. Pada hal, sesuai ketentuan yang berlaku, jika terjadi kecelakaan kerja, dalam waktu 2 kali 24 jam perusahaan wajib membuat laporan kepada instansi terkait.
"Korban sudah membuat laporan resmi, kronologis kejadian kecelakaan kerja yang membuat kaki korban terpaksa diamputasi juga dibuat,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Muhammad Fadhly SH kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (5/3).
Setelah laporan korban yang ditulis diatas materai Rp 6 ribu diterima, Disnakertrans Kota Dumai berjanji akan langsung menindaklanjutinya dengan melayangkan surat panggilan kepada para pihak.
Pihak PT Wilmar tempat dimana korban sehari-hari sebagai security, PT Gapin sebagai sub kontraktor yang mempekerjakan korban serta BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan tenaga kerja akan dipanggil. “Ya kalau tak ada halangan Jumat ini (besok) para pihak akan kami periksa,” tegasnya.
Sesuai laporan korban, kata Fadhly, Reynol Freddy Simanjuntak warga Jalan Utama Karya RT. 14 Bukit Batrem II Dumai Kecamatan Dumai Timur itu bekerja di PT Ganda Putera Insas (Gapins).
Pada hari Jumat, 1 November 2013 sekitar jam 18.30 WIB Reynold Fraddy mengalami kecelakaan. Pada saat korban mau berangkat kerja ke Pelintung dengan mengenderasi sepeda motor.
Dalam kecelakaan itu kaki kanan korban mengalami luka panjang, dari mata kaki sampai diatas batas lutut. Sehingga harus diamputasi hingga diatas lutut. Kini korban tak bisa lagi bekerja karena mengalami cacat seumur hidup. "Biaya untuk pengobatan dan perawatan saya, memakai biaya sendiri (dipinjam dari tetangga, keluarga/diutang)," kata korban.
Dijelaskan, sesuai laporan polisi Nomor LP/04.03/81/X/2013/LL yang turut dilampirkan korban diketahui bahwa , kecelakaan terjadi ketika Mobil Mitsubishi Strada BM 9000 RY dikemudikan Iwan Setiawan sedang menarik Mobil Bus PT Wilmar BM 7133 RU datang dari arah Pelintung melewati Jalan Arifin Ahmad menuju Dumai.
Sesampainya ditempat kejadian saat melewati jalan tikungan, pengemudi Mobil Bus BM 7133 RY mengambil jalan ke kanan agar tidak menabrak Mobil Strada BM 9000 RY yang sedang menarik Mobil Bus BM 7133 RY. Karena saat mesin mati, system rem pada Mobil Bus BM 7133 RY tidak berfungsi.
Di saat yang sama dari arah berlawanan datang sepeda motor BM 5060 RD dikendarai Renold Freddy Simanjuntak langsung terjadi tabrakan mengenai bagian samping kanan Mobil Bus BM 7133 RY hingga sepeda motor BM 5060 RD beserta pengendara jatuh ke aspal.
Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Reynold Freddy Simanjuntak mengalami luka-luka sedangkan sepeda motor BM 5060 RD dan Mobil Bus BM 1733 RY yang terlibat tabrakan mengalami kerusakan.
Ironisnya, kendati sudah berlangsung lumayan lama, perusahaan tempat korban bekerja tak melaporkan kejadian tersebut. Pada hal, sesuai ketentuan, kecelakaan akibat hubungan kerja harus dilaporkan dalam tempo 2 kali 24 jam. "Nanti akan kitra proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fadhly. (Pog/Zie)