Kasus Korupsi RSUD Taluk Kuantan Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 08 September 2014 08:36
BAGIKAN:
ilustrasi korupsi
PEKANBARU PESISIRONE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan hingga saat ini masih terus rampungkan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treatment di RSUD Teluk Kuantan tahun 2008. Paling cepat pekan depan atau dua pekan lagi berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk dilakukan penuntutan.

Menurut  Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan, Indra Senjaya, kepada wartawan, Minggu (7/9), dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa saksi dan tersangka. "Saat ini, kita tengah menyusun dakwaannya untuk proses penuntutan di pengadilan," ujar Indra.

Paling cepat tambah Indra, sepekan atau dua pekan lagi berkas tersangka dr M Basrana B MPH mantan Sekretaris Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan dilimpahkan kepengadilan. Saat ditanya, apakah ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp992.681.931 tersebut?, Indra menegaskan belum ada. "Sampai saat ini kita masih menetapkan satu tersangka saja," ucapnya.

Berita sebelumnya, Kejari Taluk Kuantan menahan mantan Sekretaris Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taluk Kuantan, dr M Basrana B MPH, yang diduga melakukan korupsi proyek pengadaan peralatan medis instalasi mata dan penunjang medis water treatment tahun 2008, Rabu (13/8) lalu.

Dalam kegiatan tersebut, banyak terjadi penyimpangan, dimulai dari anggaran yang diusulkan dalam APBD Kuansing tahun 2008 dan disetujui sebesar Rp3.152.677.000, ternyata tidak diusulkan dari bidang terkait. Semua atas perintah dari Direktur RSUD Teluk Kuantan.

Selanjutnya, dalam panitia kegiatan, anggota panitia maupun sekretaris panitia pengadaan tidak tahu secara rinci bagaimana proses pengadaan tersebut karena hanya dilibatkan dalam mencheklist persyaratan dan perlengkapan pada perusahaan yang mengikuti, seperti yang diminta oleh ketua pengadaan.

Juga, surat permintaan penawaran yang ditujukan beberapa distributor PT Satya Wira Mandiri, CV Mutiara Medika, dan PT Maros Cipta Abadi tanggalnya dibuat mundur dan fiktif karena suratnya tidak dikirim serta panitia tidak mempunyai SPT (Surat Perintah Tugas) untuk melakukan suvey pasar.

Tersangka mempertegas perintah untuk memenangkan salah satu dari tiga perusahaan antara lain CV Centra Nusa Widya Pratama (CNWP), PT Bumi Swarga Loka (BSL), dan CV Eksel Elkendo (EE), dimana evaluasi dokumen asli tidak dilakukan terhadap tiga perusahaan tersebut.

Selanjunya, PT BSL ditetapkan sebagai pemenang, setelah dibuatkan administrasi yang seolah-olah ada proses lelangnya, dengan nilai kontrak Rp3.091.400.000, dengan masa kontrak dimulai 20 Nopember sampai 12 Desember 2008.

Namun, hingga Desember 2009 pengadaan ini belum tuntas 100 persen namun tetap dinyatakan tuntas. Pekerjaan selesai pada bulan Januari 2009. Barang yang diserahkan sesuai dengan kontrak namun untuk pengadaan Water Treatmen terdapat beberapa komponen yang tidak sesuai kontrak namun kwalitas sama dengan yang tertera dalam kontrak. Akibatnya, berdasarkan audit investigasi penghitungan kerugian negara dari BPKP Riau, negara dirugikan sebesar Rp992.681.931.(TRIBUN/POG)

BAGIKAN:
KOMENTAR