PEKANBARU (POG) - Setelah proses administrasi pemberkasan perkara korupsi proyek pengadaan pompa air di PDAM Tirta Siak Pekanbaru dinyatakan lengkap, hari ini Jum'at (24/1/14), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, untuk segera disidangkan.
Pelimpahan berkas tersebut diserahkan oleh JPU Dicki Zaharuddin SH kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan JPU Dicki Zaharuddin kepada riauterkinicom, usai melimpahkan berkas itu. "Berkasnya kami limpahkan pagi tadi ke Pengadilan Tipikor, untuk segera disidangkan," ujarnya.
Berkas perkara itu terbagi empat, atas nama empat calon terdakwa, yaitu Bona Agung Hasibuan (mantan Dirut PDAM Tirta Siak), Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz (mantan karyawan PDAM), serta Winda Dewi Sinta (kontraktor). Mereka akan disidangkan secara terpisah.
"Persidangan empat berkas ini dipegang empat JPU, yakni Ibrahim Sitompul SH MH, Dicki Zaharuddin SH, Arie Purnomo SH dan Ivan Yoko Wibowo SH," terang Dicki.
Pada berkas perkara ini, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Dalam berkas dakwaan itu, keempat tersangka didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM, sehingga merugikan negara senilai Rp266. 640.820.
Sumber dana proyek pengadaan pompa air tersebut, berasal dari anggaran penyertaan modal pemerintah kota (PMPK) sejumlah Rp5 miliar yang berasal dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2010.
Dalam proses pengadaan pompa air, Bona Agung selaku Dirut PDAM Tirta Siak kala itu, melakukannya tanpa proses lelang. Padahal, dewan pengawas PDAM sudah meminta agar pengadaan proyek pompa air tersebut, harus dilakukan melalui proses lelang. Sayangnya, permintaan itu tidak dituruti Bona Agung.
Bahkan, lanjut Dicki, ia memerintahkan Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak pembelian pompa air.
"Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa agar seakan-akan kontrak tersebut dibuat pada Februari 2011," jelas Dicki.*