Kasus Bibit Dishut, Kasatreskrim: Tahun Ini Tuntas

Kamis, 20 November 2014 12:10
BAGIKAN:
AKP Sanny Handityo,SH,SIK
BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Sanny Handityo SH mengatakan pihak Polres Bengkalis akan segera menuntas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis tahun 2013 lalu.

Ditemui diruang kerjanya, Kamis (20/11) AKP Sanny mengungkap kasus bibit dengan 6 tersangka itu saat ini masih terus dalam pengembangan penyidikan sambil menunggu hasil audit BPK tentang kerugian negara.

“Untuk perkembangan sementara kita masih menunggu hasil audit BPK untuk kerugian negara. Perlu diketahui juga berkas- berkas terkait kasus ini juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Memang masih ada kekurangan pada berkas yang kita serahkan ke Kejaksaan dan saat ini kekurangan itu segera akan kita lengkapi, mudah- mudahan bulan depan sudah P21,”ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis.

Dia mengungkapkan, untuk data kerugian negara sementara, dari hitungan kasar Polres Bengkalis, kerugian negara dari kasus Korupsi pengadaan bibit karet yang menelan anggaran Rp 6,1 milliar itu berkisar 500 juta.

Disinggung terkait dengan posisi kepada Dinas dalam penyidikan penuntasan kasus tersebut, AKP Sanny menyampaikan status Kepala Dinas masih sebagai saksi.

“Kepala Dinas masih saksi, karena tidak semua korupsi melibat kadis, ini permainan oknum bawahan dan rekanan dilapangan. Pokoknya kasus bibit tahun ini harus selesai,”ujar AKP Sanny Handityo menargetkan.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Penyidik tindak pidana korupsi Polres Bengkalis menetapkan dan menahaan TMZ (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SWD (41) personel Polhut dengan jabatan Ketua Tim penghitung dan penerima bibit (barang), UB (51) anggota, NZ (53) anggota dan HD (32). Kemudian SR (34), Direktur CV Alino Putra Rupat selaku perusahan pemenang tender.

Berdasarkan jumlah barang yang diserahkan, proyek pengadaan karet okulasi tahun anggaran 2013 senilai Rp6,1 miliar lebih itu, telah merugikan negara Rp500 juta.

Sesuai kontrak seharusnya CV Alino Putra Rupat selaku rekanan menyediakan bibit karet okulasi sebanyak 500 ribu batang, namun yang diserahkan hanya 470.000. Sementara KPA melakukan pencairan 100 persen.(Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR