Kasir UED Desa Kampung Lalang Jadi Tersangka Penggelapan

Kamis, 22 Mei 2014 05:59
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP/Dok. Google
ilustrasi
SIAK, (SOC) - Inisial R yang menjabat sebagai kasir Usaha ekonomi Desa (UED)Simpan Pinjam Desa Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit menjadi tersangka terhadap penggelapan dana UED sebesar 270 juta. Adapun dana UED yang bersumber dari APBD Provinsi itu digelapkan tersangka selama 3 tahun berturut-turut.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin melalui Kasi Intel Robi Hariyanto Rabu (21/5/2014). Sejak digulirkannya Dana UED mulai tahun 2007, tersangka sudah menjabat sebagai kasir dan tahun 2009 sampai 2012 selama 3 tahun berturut-turut melakukan tindakan yang menyalahi mekanisme.

"Modusnya setiap ada nasabah yang membayar kan kredit pinjaman tidak disetorkan oleh tersangka melalui rekening UED, tetapi malah memutarkan uang tersebut,"jelas Robi.

Lanjut mantan kasi intel Kabupaten Pelalawan itu bahwa tersangka disangkakan pada pasal 2 dan 3 juga 8 junto dengan ancaman minimal 3 tahun penjara.

"Saat ini saksi-saksi sedang dilakukan pemanggilan termasuk pihak terkait,"ujar Robi.(sht)
BAGIKAN:
KOMENTAR