Kapolres Bengkalis Tegas Tindak Pelaku Karlahut, Ini Hukumanya,.

Rabu, 20 Februari 2019 10:41
BAGIKAN:
RIAUONLINE.CO.ID
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto

BENGKALIS - Kabupaten Bengkalis merupakan satu dari tiga Kabupaten di Provinsi Riau terjadi kebakaran lahan dan Hutan (karlahut). Oleh karena itu, upaya tegas dilakukan Polres Bengkalis dengan melakukan penanganan dan pencegahan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, semberi mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar (merun). Ditegaskan Kapolres, bahwa kebakaran hutan dan lahan dampak nya sangat merugikan masyarakat.

"Kepada masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan perkebunan dengan cara membakar (merun), karena dari pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas yaitu dalam bentuk penegakan hukum," tegas AKBP Yusup Rahmanto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 19 Februari 2019.

Kapolres Yusup Rahmanto mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Tujuan hal ini dilakukan untuk menjadi pembelajaran di masyarakat. Bahwa dengan cara membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun, dan UU No 32 tahun 2009 ttng perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, serta UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," pungkas kapolres.

Seperti diketahui, sudah menjadi tradisi masyarakat Kabupaten Bengkalis yang berprofesi sebagai petani biasanya membuka lahan dengan cara membakar atau merun.

Sebelumnya, Polres Bengkalis telah mengamankan seorang pria asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Kamis, 14 Februari 2019.

Pria berinisial S alias T (31), diduga pelaku hingga mengakibatkan kebakaran lahan gambut di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Awalnya, S alis T diduga telah melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, Dusun 04 Sei.Pakcut Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.


Artikel ini sudah terbit di RIAUONLINE.CO.ID dengan judul: Kapolres Bengkalis ingatkan Warga Tidak Bakar Lahan, Ini Hukumannya

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR