Kadiskominfo Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Komputer

Rabu, 25 Juli 2018 21:34
BAGIKAN:
ILUSTRASI

PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Yogi Getri, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu, 25 Juli 2018. Yogi dipanggil sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan komputer tahun 2016 di instansi yang dipimpinnya.

Yogi datang ke Kantor Kejati Riau pada pukul 09.00 WIB. Dia langsung masuk ke salah satu ruangan penyidik Pidsus untuk dimintai keterangannya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Yogi yang mengenakan kemeja warna putih meninggalkan ruang pemeriksaan untuk istirahat. Dia kembali lagi pada pukul 13.20 WIB. "Dipanggil sebagai saksi," ujar Yogi saat ditemui di sela-sela istirahat pemeriksaan.

Menurut Yogi, dalam proyek pengadaan komputer tersebut ada kelebihan bayar kepada rekanan sebesar Rp3 miliar. Hal itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau. "Itu temuan BPK, ada Rp3 miliar," ucapnya.

BACA JUGA: Politik Uang Pilgub Riau, Simpatisan Cagub Demokrat Divonis 3 Tahun Penjara

Dari jumlah temuan itu, rekanan baru mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp500 juta. "Mereka janji pulangkan sisanya secepatnya, biar ini (masalah) cepat selesai," kata Yogi dengan ramah.

Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan kalau Yogi dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan ini merupakan yang kedua. "Ini panggilan kedua. Pertama, saat perkara masih dalam proses penyelidikan," kata Muslidauan.

BACA JUGA: Apa Kabar Banding Jaksa Soal Kasus Anggota DPRD Bengkalis?

Selain Yogi, penyidik juga memeriksa Edi Yusra, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Sebelumnya (Selasa) PPK dipanggil tapi tak datang," ucap Muspidauan.

Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT. Adapun sumber dana berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp8,24 miliar dan dari pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, empat orang anggota Kelompok Kerja (Pokja). Dari pemeriksaan itu, penyidik belum menetapkan tersangka.

"Untuk ke sana (penetapan tersangka) kita masih kumpulkan bukti-bukti dulu. Termasuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya," pungkas Muspidauan.

Pantauan di Kejati Riau, pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung hingga sore hari. Yogi langsung meninggalkan kantor Kejati Pekanbaru.[roci]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR