BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, akan lakukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terhadap Kepala Desa (Kades) Seminai, Kecamatan Pinggir, karena dalam vonis tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa.
Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Yusuf Luqita, Senin (25/7).
"Kita sebelumnya menuntut terdakwa menyelewengkan dana desa (ADD), Swadi yang dipimpinnya itu, 4 tahun sesuai pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tapi vonis Pengadilan, telah menjatuhkan terdakwa 1,8 tahun dengan pasal 3, "ungkapnya.
Sebab itu, Dia akui pihaknya akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut, yang tidak sesuai dengan pasal JPU, setelah 7 hari vonis dijatuhkan.
"Jadi, setelah kita menerima salinan putusan dari pihak pengadilan, maka kita akan segera menyiapkan memori banding, sebab pasal 2 yang kita tuntut itu, sudah memenuhi unsur terhadap terdakwa, "tambah Luqi.
Sementara itu, soal Bendaharanya bernama Anis Febriana, Luqi menjelaskan juga terlibat, namun lantaran yang bersangkutan kabur, sehingga belum bisa dihadirkan dalam persidangan, dan pihak Kejari telah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sebelumnya telah diberitakan, Desa Semunai pada tahun 2013 lalu, telah menerima dana ADD dari Pemkab. Bengkalis mencapai 1 Milyar Rupiah. Dan dana tersebut diantara untuk membangun Poskesdes, pagar makam dan juga parkir kantor desa.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan penyelewengan uang negara, yang terendus oleh penegak hukum Kejari Bengkalis, sehingga Kades Swadi dan Bendara bernama Anis Febriana, telah diduga memperkaya diri dan orang lain, akibatkan terjadi kerugian negara mencapai sebesar Rp. 252 juta rupiah.(Gus)