BENGKALIS -Kepala Desa Sebauk Kecamatan Bengkalis Meftahuddin diduga menerima Rp 10 juta dari perusahaan pelaksana pembangunan tower internet.
Dugaan gratifikasi tersebut untuk memuluskan pekerjaan perusahaan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan tower dari dana ADD sebesar Rp 70 juta. Selain itu, dana segar itu juga sebagai ungkapan terima rekanan kepada kades atas kegiatan yang diberikan.
Informasi terkait gratifikasi Kades Sebauk itu disebut salah satu masyarakat desa setempat. Dia mengatakan, selayaknya Kades tidak bersikap demikian yang mementing untuk pribadi semata.
Menurutnya, sejatinya pekerjaan pembangunan tower internet diberikan kepada anak tempatan yang bisa mengerjakan pekerjaan tersebut.
"Ini malah orang luar yang dapat pekerjaan itu. Orang luar Bengkalis lagi, kita di Desa tidak di berikan kesempatan. Lah, kabar terakhir saya dapat, rupanya kades mendapat fe dari perusahaan Rp 10 juta, kalau kebenarannya, silakan tanya sama yang bersangkutan,"jelasnya yang tidak mau disebutkan nama, Rabu (10/8).
Kepala Desa Sebauk Meftahudin ketika ditemui membantah dugaan menerima uang Rp 10 dari perusahaan pelaksana kegiatan.
"Tidak lah, kalau saya ada dapat suailah. Ini saya tidak pernah menerima hal itu,"bantahnya.
Diterangkan Meftahuddin, perusahaan yang mengerjakan tower internet di Desa Sebauk sudah sesuai aturan yang ada termasuk dengan penganggaran tower di ADD sudah melalui tahapan musyawarah.(Gus)