JPU Nilai Hukuman Sahat Terlalu Ringan

Senin, 15 September 2014 08:54
BAGIKAN:
ilustrasi
 PEKANBARU,PESISIRONE.COM - Merasa hukuman yang diberikan Majelis Hakim terlalu ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Oka Regina SH dan Nurainy Lubis SH, menyatakan banding atas putusan 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Sahat Pieter Manalu.

Menurut JPU Oka Regina SH, putusan majelis hakim yang diketuai Sutarto tersebut kurang dari dua pertiga tuntutan. "Jadi atas putusan itu kita menyatakan banding. Pekan depan kita akan masukan permohonan bandingnya," ujar Oka Regina kepada wartawan, Minggu (14/9)..

"Tuntutan kita terhadapa Mantan Kepala Manager PT Waskita itu adalah 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara kalau denda tidak dibayar," tambah Oka.

Memang kata Oka, pasal yang dikenakan sama dengan tuntutan yakni Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. "Tapi vonisnya hanya 1,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara kalau denda tidak dibayar,"ucap Oka.

Terkait kasu itu JPU alam dakwaannya menyatakan, perbuatan korupsi terdakwa di lingkungan PT Waskita Karya (WK) adalah penyewaan peralatan pada proyek pembangunan Bulian Bisnis Center (BBC) di Kabupaten Muaro Bulian Provinsi Jambi, pembangunan Kantor DPRD Kampar, Riau dan pembangunan Rumah Detensi Tanjung Pinang serta Main Office PT Saipem Karimun Yard di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pelaksanaan proyek kurun waktu tahun 2004-2009 terdakwa melakukan penyewaan kendaraan dan peralatan miliknya tanpa melalui proses lelang maupun ketentuan pengadaan yang telah ditentukan PT Waskita Karya. Atas perbuatan terdakwa negara telah dirugikan sebesar Rp1.785.000.000.(TRIBUN/POG)

BAGIKAN:
KOMENTAR