Hina Nabi Muhammad, Pengusaha Ini Diganjar 2,4 Bulan Penjara

Selasa, 15 Agustus 2017 23:14
BAGIKAN:
Ilustrasi
BENGKALISONE -Seorang pengusaha di Medan, Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62), dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Dia dihukum karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama di media sosial Facebook.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/8). Anthony dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a huruf a KUHPidana.

"Terdakwa Anthony Ricardo Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan salah satu agama yang dianut di Indonesia," kata Erintuah dilansir merdeka

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat, khususnya di Kota Medan. Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar Anthony dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Anthony langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim. JPU Sindu Hutomo pun meresponsnya dengan sikap serupa.

Dalam perkara ini, Anthony telah melakukan penodaan agama itu dari sebuah hotel di Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada Februari 2017. Menggunakan handphonenya, Anthony melihat komentar-komentar di Group Facebook Debat Islam Kristen. Karena merasa tersinggung dengan salah satu komentar, pengusaha restoran dan transportasi ini lalu memposting kata-kata yang menghina Islam, Al Quran, dan Nabi Muhammad SAW.

Postingan Anthony kemudian dilaporkan Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut ke Polrestabes Medan pada Jumat (14/4). Laporan itu diproses dan diselidiki polisi. Anthony pun ditangkap dari rumahnya di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4). Kasusnya kemudian bergulir hingga ke pengadilan. Dia pun diputus bersalah.(mdk)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR