Hari Ini, Jaksa Kirim Kasasi PT NSP ke Mahkamah Agung
Selasa, 10 Februari 2015 12:36
Sidang kasus PT NSP di Pengadilan Negeri Bengkalis
BENGKALIS
-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis hari ini, Selasa (10/2), mengirim
kasasi ke Mahkamah Agung terhadap keberatan atas putusan Pengadilan
Negeri Bengkalis yang menvonis bebas terdakwa bos PT National Sago Prima
(NSP) Erwin dan Nowo Dwi Prayitno dalam kasus pembakaran hutan dan
lahan (Karhutla) di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Ya memori
kasasi nya kita kirim hari ini melalui PN Bengkalis ke Mahkamah Agung,
untuk perkara Erwin dan Nowo,"kata Kasipidum Kejari Bengkalis Mico
Sitohang, Selasa (10/2).
Dikatakan Mico, kasasi yang diajukan ke
MA itu berisikan tentang tidak sependapatnya JPU dengan pertimbangan
majelis hakim dalam perkara. Karena menurutnya, Kejari dalam mengajukan
kasasi ke MA punya alasan- alasan tersendiri.
"Setelah kita
pelajari, memang banyak pertimbangan hukum yang dibuat majelis hakim
pada putusan tidak sejalan dengan apa yang ada di fakta persidangan.
Makanya didalam memori kasasi itu kita kupas tuntas apa yang menjadi
keberatan kami,"ungkapnya.
"Dengan kasasi ini juga, kita harapkan Hakim Agung di MA bisa sependapat dengan kita,"pungkasnya menambahkan.(Gus)
KOMENTAR