Hakim Bingung Saksi Malah dari Pekanbaru

Jumat, 05 September 2014 10:27
BAGIKAN:
Ilustrasi
DUMAI, DOC - Pada sidang lanjutan percobaan pencurian ATM BTN Dumai, Rabu (3/9) siang pihak BTN tidak mengutus perwakilan BTN dari Dumai. Tapi malah mengutus perwakilan BTN dari Pekanbaru untuk menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I B dumai.

Hal itu sontak membuat Hakim Ketua, Fauzi Isra melontarkan banyak pertanyaan pada saksi. Misal saat ditanyai tentang sosok terdakwa, saksi malah berkata baru sekali melihat sosok tersebut. Padahal sebagai saksi, ia harus tahu benar wajah dari terdakwa yang menyebabkan kerusakan mesin ATM BNI di Jalan Diponegoro, Dumai.

Kemudian Hakim juga bertanya tentang perbuatan terdakwa kepada saksi. Saksi juga mengaku tidak tahu benar aksi yang dilakukan terdakwa JO. Maka hakim pun kebingungan, kenapa dalam sidang dihadirkan saksi yang demikian.

Seharusnya saksi yang dihadirkan adalah perwakilan BTN di Dumai, bukannya BTN di Pekanbaru. Namun perlahan saksi menjelaskan bahwa kehadirannya untuk memaparkan kerugian atas perbuatan JO.(TRIBUN/RED)

BAGIKAN:
KOMENTAR