Hal itu sontak membuat Hakim Ketua, Fauzi Isra melontarkan banyak pertanyaan pada saksi. Misal saat ditanyai tentang sosok terdakwa, saksi malah berkata baru sekali melihat sosok tersebut. Padahal sebagai saksi, ia harus tahu benar wajah dari terdakwa yang menyebabkan kerusakan mesin ATM BNI di Jalan Diponegoro, Dumai.
Kemudian Hakim juga bertanya tentang perbuatan terdakwa kepada saksi. Saksi juga mengaku tidak tahu benar aksi yang dilakukan terdakwa JO. Maka hakim pun kebingungan, kenapa dalam sidang dihadirkan saksi yang demikian.
Seharusnya saksi yang dihadirkan adalah perwakilan BTN di Dumai, bukannya BTN di Pekanbaru. Namun perlahan saksi menjelaskan bahwa kehadirannya untuk memaparkan kerugian atas perbuatan JO.(TRIBUN/RED)