MANDAU -Jajaran Polsek Manda, berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, di warung remang-remang "Buk Tari", di jalan Lintas Duri - Dumai Km 11 Desa Air Kulim Kecamatan Mandau, Rabu (20/4), sekitar pukul 00.30 wib dini hari.
Dua orang yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis, yang pertama seorang perempuan yang memiliki warung remang remang tersebut berinisial LS (41), sedangkan satunya lagi seorang laki-laki berinisial ZM (43), beralamat Lintas Duri - Dumai RT 1 RW 5, Desa Boncah Mahang.
Dari tersangka perempuan tersebut, barang bukti yang diamankan, berupa 2 paket sabu seharga Rp. 1, 4 juta rupiah, 5 paket sabu seharga Rp. 1 juta rupiah lebih, 1 unit Handphone Merek Nokia C2 warna Silver, sejumlah uang diduga hasil hasil dari penjualan sabu Rp. 7 ribu rupiah, 14 plastik pembungkus, 1 buah kotak bungkusan rokok, yang diduga sebagai alat untuk menyimpan sabu.
Sedangkan dari tersangka laki laki, barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 paket sabu seharga Rp. 3 ribu rupiah, 15 paket sabu seharga Rp. 1, 5 juta ribu rupiah, 1 unit Handphone Merek Nokia C1202 warna Hitam, uang tunai Rp. 200 ribu rupiah dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nomor polisi.
Demikian yang disampaikan, Kapolres Bengkalis A. Supriyadi, Rabu (20/4), bahwa sebelumnya, anggota telah menerima informasi ditempat tersebut, telah sering terjadi transaksi sabu, sehingga dilakukan penyelidikan
"Tepatnya Rabu dini hari tadi, sekitar pukul 00.30 wib, anggota kita langsung melakukan penggeledahan di warung remang-remang milik LS, dan menemukan sejumlah barang bukti, kemudian setelah dilakukan pengembangan, kembali berhasil menangkap ZM pada pukul 02.00 wib, sekaligus sejumlah barang bukti, "terangnya.
Untuk saat ini, lanjutnya, dua tersangka tersebut masih dalam tahanan Polsek Mandau, untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.(Gus)