Dor.., Polisi Bengkalis Tembak Pencuri dan Penadah

Rabu, 12 Februari 2014 19:20
BAGIKAN:
Agussetiawan
Tersangka AD saat Dilakukan Penanganan Medis mengeluarkan Peluru diKakinya Di RS Bengkalis
BENGKALIS (POG) - Entah apa yang ada di benak AR (13) seorang pelajar SMP warga desa Air Putih Bengkalis, dalam usia yang masih ABG itu, beliau nekad menjadi pencuri (maling) beberapa rumah di Bengkalis. AR yang diamankan di rumahnya tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan pengembangan, dari hasil penyelidikan AR didapati merupakan pelaku pencurian di tujuh tempat kejadian (TKP) di Bengkalis beberapa waktu lalu.

Kapolsek Bengkalis AKP Meby Trisono, Rabu (12/2/2014). Kapolsek Mengatakan bahwa dalam melakukan penangkapan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Bengkalis berdasarkan laporan Nomor LP/04/II/2014/Res-sek bks tanggal 1 februari 2014 dan LP/07/II/2014/Res-sek bks tanggal 7 Februari 2014.

"Tersangka AR alias Rahul bin H. Burhan itu kita tangkap dirumahnya pukul 11.00 wib (12/2) siang tadi dan kemudian langsung dilakukan pengembangan, sehingga pelaku mengaku menjual barang hasil curian pada tersangka AD (38) warga jalan Antara dan EJ sebagai tukang pengumpul uang hasil curian warga jalan Pramuka," papar Meby.

Diantara 3 Tersangka, lanjut Kapolsek, AD yang Merupakan Penampung Barang Curian Hasil dari AR, terpaksa di lakukan pelumpuhan dengan menembak kakinya. "Karena Saat mau di amankan, AD langsung melarikan diri, tapi dengan sigap anggota kita menembak betis kaki kiri hingga dapat dilumpuhkan. Selang beberapa saat Anggota juga berhasil mengamankan EJ yang berperan sebagai penerima uang hasil curian, berhasil ditangkap polisi disalah satu rumah di jalan Karimun," jelas Meby.

Dari hasil penggeledahan rumah AD di jalan Antara, Polisi menemukan barang bukti hasil curian, diantaranya Hp Ipad merk Advan 2 unit, Hp Nokia 3 unit, Hp Vittel 1 unit, kalung emas dan Kamera Digital. Saat ini, petugas Polsek masih melakukan pengembangan dan masih mengejar satu tersangka lagi yang bernama Iwan (DPO).

"Kita sarankan kepada warga yang akan meninggalkan rumahnya berpergian dalam keadaan kosong dalam waktu lebih dari 24 jam agar melapor ke RT atau aparat terdekat, dan pastikan benda berharga dalam keadaan tersimpan aman," ujar Kapolsek. (Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR