Tower Telsomsel tak Datangkan PAD

Dishubkominfo Siak Janji Jalankan Perda Retribusi

Rabu, 02 April 2014 19:19
BAGIKAN:
ilustrasi.
SIAKONE, POG – Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Siak tentang Pajak dan Retribusi daerah terhadap tower Telkomsel hingga kini tidak mendatangkan PAD yang jelas. Untuk membuat Perda itu sendiri daerah hasrus mengeluarkan cukup banyak. 

Hal ini dilontarkan Wakil Ketua DPRD Siak, H. Azwar bahwa di tahun 2013 nihil kemasukan pajak retribusi tower Telkomsel yang ada di wilayah Kabupaten Siak.

Sementara Kadishub dan Infokom Kabupaten Siak, Kaharuddin saat ditemui Selasa (1/4/2014) kemarin di kantor Bupati Siak tidak berkomentar banyak tentang pajak dan retribusi tower Telkomsel untuk PAD Siak itu.

Menurut Kaharuddin, pihaknya sedang mendata dan menerobos bagaimana pajak retribusi dari tower Telkomsel bisa mendatangkan PAD.

Ketika ditanya ketegasan maupun sanksi yang harus diberikan kepada Telkomsel sesuai aturan Perda yang ada, Kaharuddin enggan menjawab. Yang jelas, dikatakan Kaharuddin, pihaknya akan mampu memberikan yang terbaik yakni menjalankan Perda yang ada.

"Kita sudah melalukan koordinasi dengan pihak Telkomsel. Jadi ya tetap kita tindaklanjuti bagaimana Telkomsel dapat memberikan kontribusi bagi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya singkat. (lin)
BAGIKAN:
KOMENTAR