Dirut PT BLJ Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Rabu, 22 Oktober 2014 15:19
BAGIKAN:
BENGKALISONE, BOC - Direktur Utama perusahaan BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group, YA, kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kejari) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Bengkalis ke BLJ senilai Rp 300 milliar, Selasa (21/10) kemarin.

Dalam pemanggilan perdana pada pekan lalu, YA, Dirut BLJ Group juga mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dikatakan Kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza Muhammad, Rabu (22/10) kepada wartawan bahwa mangkirnya Dirut BLJ atas panggilan kejaksaan sudah yang kedua kalinya.

"Sudah dua kali tidak memenuhi panggilan (mangkir). Untuk tindaklanjut, kita akan kembali menyurati untuk pemanggilan pada Selasa pekan depan. Apabila nanti masih tetap mangkir, akan diupayakan panggilan paksa," tegas Rheza.(Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR