Dirut PT BLJ Group Di Bui

Rabu, 29 Oktober 2014 17:17
BAGIKAN:
YA saat keluar dari gedung Kejari Bengkalis
BENGKALISONE, BOC -Direktur Perusahaan BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Yusrizal Andayani (YA) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke BLJ Rp 300 miliar tahun 2012 silam untuk pembangunan PTGU, Rabu (29/10) sekitar pukul 16.30 wib petang ini.

Didampingi anggota Kejaksaan Negeri Bengkalis, keluar dari gedung kejaksaan. Yusrizal dalam keadaan bercucuran keringat langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah disiapkan untuk mengantarkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) klas II Bengkalis.

Tanpa berkomentar sedikitpun tersangka kasus korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp 200 milliar itu langsung bergegas masuk ke mobil tahanan.

“Penahanan terhadap tersangka YA atas dasar pendapat penyidik untuk mempercepatkan penyelesaian kasus. YA kita tahan 20 hari kedepan dan mungkin bisa diperpanjang,”ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Yanuar Rheza Muhammad kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan Rheza, dari kasus penyertaan modal dengan jumlah Rp 300 milliar, dari hitungan kasar Kejaksaan Negeri Bengkalis setidaknya kerugian negara mencapai Rp 200 milliar.

“Dan itu bahkan bisa lebih. Sebenarnya untuk tersangka YA sendiri dari semalam sudah kita lakukan pemeriksaan, disambung dihari ini dan langsung kita lakukan penahanan. Selain YA, masih dalam tubuh PT BUMD, kita juga sudah menetapkan dua tersangka yakni AS dan DS, saat ini sedang penyelidikan serta pengumpulkan barang bukti,”ujarnya.(Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR