PEKANBARU -Kesialan menimpa seorang warga Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Tenayan Raya berinisial ED (27) yang kepergok saat menyatroni rumah milik Rio Aidil Putra (32), Rabu (6/1/2016). Alhasil, tersangka pun babak belur dihajar massa dan langsung diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya.
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh ED bersama rekannya berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, dimana saat itu korban yang tinggal di Jalan Intan Murni, Kecamatan Tenayan Raya pergi meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya ke sekolah dan singgah kerumah orangtuanya.
Mengira korbannya pergi cukup lama, tersangka ED bersama seorang rekannya mulai melancarkan aksinya dengan menyatroni rumah korban. Naas, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika tersangka tengah melancarkan aksinya, korban pulang kerumah dan memergoki tersangka lari kearah pintu belakang rumahnya.
"Saat itu juga, korban berteriak minta tolong dan bersama warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) beramai-ramai mengejar kedua tersangka dan berhasil meringkus tersangka ED yang langsung mejadi bulan-bulanan warga, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri," ujar Kepala Polsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Kamis (4/2/2016).
Puas menjadi bulan-bulanan warga, Indra melanjutkan, anggota Polsek Tenayan Raya yang menerima informasi langsung menjemput tersangka ke TKP dan selanjutnya diamankan berikut dengan barang bukti sebuah cincin emas dan keris milik korban untuk kemudian dilakukan penyidikan terhadap tersangka serta mencari keberadaan rekannya yang kini menjadi buronan.
"Tersangka dibawa untuk diberikan perawatan medis," kata Indra.
Terkait dengan ditangkapnya salah seorang tersangka curat tersebut, Kapolsek menerangkan jika pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka ED. "Rekannya kini sudah kita tetapkan sebagai DPO, untuk tersangka ED kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," terang Kapolsek.
Sumber: Halloriau.com