Besok, Sidang Lanjutan Korupsi Pengadaan Lahan di Siak Digelar

Minggu, 23 Maret 2014 18:34
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP/net
Ilustrasi
SIAK, POG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (24/3/2014) besok, rencananya akan menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan terhadap 2 orang terdakwa yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yakni atas nama Juarman, mantan Kabag Humas Pemkab Siak dan Suntoro, Mantan Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Siak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Zainul Arifin SH ketika dikonfirmasi melalui Kasi pidana Kusus (PIDSUS) Emri Kurniawan SH, didampingi Jaksa Fungsional Pidsus, Novriyansah SH, Minggu  (23/3/2014) membenarkan hal tersebut.

"Surat penetapan persidangan untuk kedua tersangka sudah ditetapkan pada Senin ini (besok, red) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Novri.

Dikatakannya, bahwa kedua terdakwa merupakan tahanan kota. Namun pihaknya belum dapat memastikan status kedua terdakwa dalam sidang lanjutan, Senin (24/3/2014) besok.

"Memang sebelumnya tersangka merupakan tahanan kota, namun setelah ada penetapan sidang perdana ini semua diserahkan kepada hakim sesuai dengan mekanismenya, apakah masih berstatus tahanan kota atau langsung dieksekusi (penjara, red)," ujar Novriansyah.

Dalam kasus ini tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp300 juta. (POG/sht)
BAGIKAN:
KOMENTAR