• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Berkas Perkara Dimas Kanjeng P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan Kejati Jatim

Berkas Perkara Dimas Kanjeng P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan Kejati Jatim

Kamis, 19 Januari 2017 21:48
BAGIKAN:
Tribrata News
Berkas Perkara Dimas Kanjeng P21, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan Kejati Jatim

JATIM - Taat Pribadi pemilik sekaligus pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Jawa Timur sekira pukul 08.00 WIB, Kamis (19-01-2017) langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Taat Pribadi dibawa dengan pengawalan ketat polisi.

Penampilan Dimas Kanjeng masih sama seperti awal ditahan. Gaya rambutnya klimis tersisir rapi. Warna hitam menggarisi kelopak matanya, seperti celak. Bibirnya terus terkatup laiknya cowok “cool”. Badan Dimas masih terlihat gemuk. Bulan lalu, dia sempat lebih kurus karena kehilangan berat badan sekitar 25 kilogram.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Dimas Kanjeng diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim untuk dua berkas sekaligus, yakni berkas untuk perkara pembunuhan dan perkara penipuan. Termasuk barang bukti motor besar Harlay Davidson.

“Berkas dua pekara itu sudah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu. Karena itu tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan agar segera disidangkan di pengadilan. “Hari ini dibawa ke Kejati Jatim,” kata Frans Barung Mangera.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan, sesuai rencana, setelah diperiksa di Kejati, Dimas Kanjeng diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. “Sidangnya Dimas Kanjeng di Probolinggo,” katanya.

Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.

Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar, bahkan bisa triliunan. Dimas Kanjeng juga dijerat Undang-undang Pencucian Uang.


(Humas Polda Jatim)
 

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • TNI Satroni Pasar Terubuk Bengkalis, Hal Ini yang Dilakukannya

    BENGKALIS - Menindak lanjuti intruksi Dandim 0303/Bengkalis Letkol, Inf Lizardo Gumay agar seluruh Danramil dan Babinsa di Wilayah Kodim 0303/Bengkalis ambil

  • KOMENTAR