• Home
  • Hukum & Kriminal
  • Bawa 300 Gram Sabu, Suami Istri dan Satu Pria Ini di Ringkus Satnarkoba Bengkalis

Bawa 300 Gram Sabu, Suami Istri dan Satu Pria Ini di Ringkus Satnarkoba Bengkalis

Rabu, 18 Juni 2014 16:43
BAGIKAN:
Agussetiawan
Tiga Tersangka YS,NS,dan UJ
BENGKALISONE,POG- Hanya berselang 3 hari mengamankan pengedar sabu dikota Duri Kec. Mandau, Satnarkoba Bengkalis kembali mengamankan Suami Istri yang merupakan warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis berinisial YS (25) dan NS (24), selasa (17/6/2014) sekitar Pukul 07.00 pagi.

Sepasang suami istri ini diamankan pihak Satnarkoba Polres Bengkalis didesa jangkang tepat disimpang mama karena kedapatan membawa 300 gram barang haram narkotika jenis sabu senilai Rp 450 juta.

300 gram sabu yang diamankan dari tangan YS dan NS merupakan barang milik salah satu narapidana inisial BG yang sedang masa hukum di Lapas Klas II A Bengkalis selama 9 tahun dan baru menjalani 1 tahun hukuman. BG pernah diamankan pihak Satnarkoba Bengkalis terkait kasus narkoba bersama mantan Sekretaris Dinas Sosial yang dikenal dengan sebutan Opang. 

Selain mengamankan sepasang suami istri, pihak Satnarkoba Bengkalis juga mengamankan seorang laki- laki yang diduga jaringan dari peredaran narkoba Bengkalis berinisial UJ yang diamankan di Simpang 4 desa Senggoro pada hari yang sama.

Seperti yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo. SIK melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah, rabu (18/6/2014) diruang kerjanya. Dikatakan Willy, aksi kedua suami istri tersebut sudah dalam 2 minggu belakangan ini dilakukan pengintaian oleh Satnarkoba.

“Saat kita lakukan penangkapan terhadap keduanya, kita dapati sepasang suami istri ini membawa sabu seberat 300 gram, dimana barang ini diperoleh dari suruhan BG seorang Napi di Lapas Klas II A Bengkalis yang merupakan kakak dari NS. Saat diamankan NS (istri YS) sempat membuang barang bukti (BB) namun berhasil kita amankan. Dari hasil pengembangan dari keduanya kita juga berhasil mengamankan satu tersangka lain yang merupakan jaringan keduanya inisial UJ dipersimpangan 4 desa Senggoto,”kata Willy.

Selain mengamankan 300 gram sabu, pihak Satnarkoba Bengkalis juga mengamankan 2 unit sepeda motor dan 5 unit Hp yang digunakan untuk memperlancar aksinya.

“Kita menduga, Narkotika jenis sabu kristal yang kita amankan ini, didapatkan dari negeri tetangga, sebab saat penangkapan berlangsung, banyak perahu di Desa Jangkang itu, kemungkinan besar sabu dari negara tetangga yang memanfaatkan perahu nelayan desa setempat. Untuk Napi BG jika benar terlibat, nantinya akan mendapat hukuman tambahan,”jelas Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, suami istri YS, NS dan seorang Pria UJ dikenakan Pasal 114 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 5 tahun Penjara. (Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR