BC Selatpanjang Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1 Miliar

Jumat, 18 Desember 2015 00:18
BAGIKAN:
MERANTI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) tipe Pratam Selatpanjang melakukan pemusnahan ribuan barang bukti (BB) sitaan negara berbagai jenis dari hasil tegahan (ilegal) melalui tangkapan sepanjang 2013 hingga 2014 di halaman kantor BC, Kamis (17/12/2015) pagi.

Pemusnahan barang tangkapan senilai Rp1 miliar lebih itu turut disaksikan Asisten I Pemkab Kepulauan Meranti Alizar, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad, Ketua LAMR Kepulauan Meranti H Ridwan Hasan dan jajaran instansi Vertikal lainnya.

BB tangkapan itu berupa 2.261 slop rokok berbagai merk, 252 minuman beralkohol, 43 unit handphone dan gadget berbagai merk dan 100 buah aksesoris handphone.

Pemusnahan seluruh barang tangkapan ini dilakukan dengan cara dibakar. Sebelum dilakukan proses pembakaran, terlebih dahulu sebagian BB jenis handphone dan gadget dihancurkan dengan menggunakan palu oleh Kapolres, Asisten I, Ketua LAMR dan Kepala Kantor (Kakan) BC.

Kakan BC Pratama Selatpanjang, Subekti didampingi Kasubsi Pengawasan dan Penindakan (P2) Asnuddin, mengatakan upaya pemusnahan barang tangkapan tersebut telah jauh hari untuk segera dilakukan. Namun upaya tersebut baru dilakukan sekarang.

"Kemarin terkendala oleh anggaran dan Menteri Keuangan baru memberikan persetujuan pemusnahan tadi (Kamis, red)," sebutnya disela-sela pemusnahan.

Sedangkan barang bukti tangkapan tahun 2015, dikatakan Subekti, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan. "Belum semua barang bukti kita musnahkan. Masih ada barang bukti tangkapan tahun 2015 yang nantinya akan kita eksekusi. Kita sedang menunggu persetujuan," bebernya. (eaf)
BAGIKAN:
KOMENTAR