Apes, Warga Meranti Diringkus Karena Aniaya Pacar

Selasa, 05 September 2017 14:34
BAGIKAN:
Ilustrasi
MERANTI -Warga Jalan Tanah Lot Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terpaksa harus diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang terjadi pada Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian dilakukan pengamanan terhadap pelaku pada Jumat (1/9/2017).

Kejadian berawal pada Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, di Hotel AKA MERANTI, NV(28) yang merupakan korban bersama dengan temannya bernama Vega sedang menemani 3 orang tamu menyanyi di room karaoke Jerman.

Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, disaat sedang karaoke tiba-tiba datang seorang laki-laki yang diduga pacar korban bernama Sk ikut masuk ke ruangan tersebut dan ikut duduk bersama.

Ketika korban sedang karaoke atau bernyanyi, tiba-tiba pelaku melemparkan minuman kaleng ke arah korban dan langsung meninju dan memukuli wajah korban menggunakan minuman kaleng.

Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan, kening serta lebam pada bibir dan lengan, dan selanjutnya pelaku langsung membalikkan meja dan memecahkan gelas yang ada diatas meja didalam ruangan tersebut, setelah itu pelaku langsung melarikan diri. atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi.

Kemudian, pada Jumat (1/9/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, Polisi menangkap pelaku setelah sebelumnya mendapat informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tebing Tinggi.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Iptu Darmanto, SH bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dimana ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka ternyata tersangka memiliki senjata tajam dan petugas langsung mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau komando warna hitam yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan pelawanan berarti, selanjutnya tersangka langsung di bawa ke mako Polsek Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH, membenarkan adanya pengamanan tersebut.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dan UU Darurat no 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dengan ancaman penjara diatas 5 Tahun," ungkapnya. (red/rgc)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR