Agar Cepat Clear, PN Harap Jaksa Bisa Hadirkan Bos City Zone Sebagai Saksi

Senin, 02 Juni 2014 15:31
BAGIKAN:
Agussetiawan
City Zone
BENGKALISONE,POG– Kasus perjudian berkedok permainan anak- anak City Zone bertempat dijalan Rumbia, kota Bengkalis yang sempat digrebek pihak Polda Riau tepatnya tanggal 23 Januari 2014 yang lalu, kini telah empat kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
 
Demikian yang disampaikan Hakim Jonson Perancis SH, Senin (2/6/2014), bahwa direncanakan untuk kelanjutan sidangkan kasus tersebut kemungkinan bila tidak hari rabu maka pada hari kamis nanti.
 
“Kita belum tahu jelasnya kapan sidang kelanjutan kasus City Zone itu akan dilanjutkan, kalau tidak hari Rabu, ya hari Kamis, agendanya kita lihat aja nanti, “kata Jonson.
 
Menurut Jonson, pada sidang sebelumnya pihak pengadilan menginginkan ada dua saksi dari Polda yang hadir, namun kemarin baru satu saksi yang hadir, makanya pada sidang kelanjutan, saksi yang belum bisa datang dalam persidangan nanti diharapkan dapat hadir.
 
“Untuk sidang sebelumnya yang sudah empat kali digelar itu memang belum dibacakan dakwaan penuntutan dari pihak Kejaksaan, lantaran pihak pihak terkait belum semuanya hadir termasuk saksi dari Polda yang satu satu orang saksi, “tambahnya.
 
Supaya dalam proses persidangan nanti dapat cepat claer, Jonson katakan bahwa pihak Pengadilan mengharapkan Apong (Bos City Zone) perlu dihadirkan sebagai saksi, walaupun dari informasi yang beredar, Apong yang juga diciduk pada saat penggrebekan beberapa bulan yang lalu oleh pihak Jajaran Reskrim Polda Riau, dilepaskan,“makanya, kita tetap berharap pihak dari Kejaksaan untuk menghadirkan saudara Apong sebagai saksi, “ungkap Jonson.
 
Dalam hal proses persidangan kasus City Zone yang kurang lebih menjerat 20 tersangka itu, menurut hemat Jonson bila prosesnya lancar maka tiga kali persidangan sudah selesai, “tapi kita perlu tahu bahwa terkadang saksi yang seharusnya datang dipersidangan tidak bisa hadir, itu terkadang yang membuat kasus sulit untuk diselesaikan,“tutup Jonson. (Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR