4 Tersangka Curas ADD Sungai Linau Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 11 Agustus 2016 12:16
BAGIKAN:
AKBP HADI WICAKSONO
BENGKALIS -Empat tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dana ADD Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 471 juta terancam 12 tahun penjara.

Ke empat tersangka masing masing F (41) kaur Desa Sungai Linau, K (38) dan S (35) bertindak sebagai eksekutor serta J (30) warga Sungai Linau yang ditangkap baru- baru ini di Pekanbaru bertindak sebagai penggambar lokasi curas dana ADD.

"Ke empat tersangka kita persangkakan pasal 365 junto 55 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,"kata AKBP Hadi Wicaksono Kapolres Bengkalis, Kamis (11/8).

Dikatakan Kapolres, dari Rp 471 juta ADD yang dirampok para tersangka sedikitnya uang tunai Rp 24 juta lebih berhasil diselamatkan. Sementara 2 unit sepeda motor dan lain- lain yang beli dari hasil rampokan turut disita.

"Kita masih telusuri barang barang yang dibeli dari hasil kejahatan. Dari 4 pelaku yang diamankan masih ada sisa 1 lagi yang DPO,"pungkaa Kapolres.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR