Kapolres Bengkalis, Ketua BNK Bengkalis, Ketua PN Bengkalis dan Kajari ketika membakar 3000 gram ganja kering
BENGKALIS -Sebanyak 3000 gram narkoba jenis ganja kering yang merupakan barang bukti (BB) hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Bengkalis dari tersangka Usman Siregar beberapa waktu lalu, Kamis (9/4). Barang bukti tersebut di musnahkan dengan di halaman kantor Mapolres Bengkalis.
Pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut di hadiri oleh Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi, Ketua BNK Kabupaten Bengkalis yang juga Wakil Bupati Bengkalis H. Suayatno, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rustiyono, Kajari Bengkalis Mukhlis dan Kasi Pidum Kejari Mico Wave Wiranto Sitohang.
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 3000 gram sesuai presedur penangkapan, apabila penangkapan ditemukan barang bukti dengan jumlah yang besar maka itu harus di musnahkan untuk pengamanan.
"Jadi pemusnahan ini sudah melalui ketentuan presedur untuk mengamankan barang bukti dari penyusutan barang bukti dan penyimpangan,"katanya.
Menurut dia, terkait dengan kasus narkoba yang ditangani Polres Bengkalis, dari bulan Januari hingga akhir Maret lalu, Polres Bengkalis sudah menangani sebanyak 44 kasus dari 62 orang tersangka.
"Dari kasus- kasus itu, barang bukti yang dominan di Kabupaten Bengkalis ini adalah ganja, ekstasi, dan Shabu. Terkait dengan pelabuhan- pelabuhan tikus di Bengkalis kita akan lidik terus, untuk mencegah peredaran narkoba di Bengkalis ini,"pungkas AKBP Aloysius Supriyadi.(Gus).