SELATPANJANG - Sebanyak 10 personil jajaran Polres Kepulauan Meranti, menjalani sidang disiplin pada Rabu 8 Maret 2017 pagi, bertempat di Aula Bhayangkari Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.
Informasi yang berhasil dihimpun MerantiOne.com, putusan sidang, 9 personil dinyatakan positif narkoba dan satu diantanya dikarenakan sering tidak masuk dinas.
Kesepuluh personil tersebut diantaranya:
1.BRIGADIR Azrul Arlan Fauzi Brigadir Polres Kep. Meranti, terbukti Positif (+) menggunakan Narkotika. Putusan sidang, penempatan di tempat khusus selama 28 hari, dan teguran tertulis.
2.BRIGADIR M. Jefri Brig BagRen Polres Kep. Meranti, terbukti Positif (+) menggunakan Narkotika. Putusan sidang, penempatan di tempat khusus selama 28 hari, dan teguran tertulis.
3.BRIGADIR Hamda Gustiawan Naibaho Brig Sat Sabhara Polres Kep. Meranti, terbukti Positif (+) menggunakan Narkotika. Putusan sidang, penempatan di tempat khusus selama 28 hari, dan teguran tertulis.
4.BRIPDA Ridwan Riski Brig Sat Reskrim Polres Kep. Meranti, terbukti Positif (+) menggunakan Narkotika. Putusan sidang, penempatan di tempat khusus selama 28 hari, dan teguran tertulis.
5.BRIPDA Ricki Andreas Wibowo Brig Polsek Rangsang Barat Kep. Meranti, terbukti Positif (+) menggunakan Narkotika. Putusan sidang, penempatan di tempat khusus selama 28 hari, dan teguran tertulis.
6.BRIPDA Josi Putra Brig Sat Tahti Polres Kep. Meranti, terbukti Positif (+) menggunakan Narkotika. Putusan sidang, penempatan di tempat khusus selama 28 hari, dan teguran tertulis.
7.BRIPKA Ronal Siregar jabatan Brig Sat Narkoba Polres Kep. Meranti, terbukti Positif (+) menggunakan Narkotika. Putusan sidang, penempatan di tempat khusus selama 10 hari, dan teguran tertulis.
8.BRIGADIR Andi Putra Brig Polsek Rangsang Barat Kep. Meranti, tidak memasuki dinas selama 23 hari tanpa keterangan. Putusan sidang, penempatan di tempat khusus selama 21 hari, dan teguran tertulis.
9.BRIGADIR Agus Prihadi jabatan Brig Polres Kep. Meranti, terbukti Positif (+) menggunakan Narkotika. Putusan sidang, penempatan di tempat khusus selama 21 hari, dan teguran tertulis.
10.BRIPTU Syafrianto Ba Sat Binmas Polres Kep. Meranti, terbukti Positif (+) menggunakan Narkotika. Putusan sidang, penempatan di tempat khusus selama 21 hari, dan teguran tertulis.
Giat tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dr. Wawan Setyawan SH MH selaku pimpinan sidang, Paur Bin Ops Polres Kepulauan Meranti, AKP Syamsueri selaku pendamping pimpinan sidang I, Kasat Binmas AKP Yudhi Setyawan SH MH selaku pendamping pimpinan sidang II, Kasi Propam Ipda Ricky Marzuki SH selaku penuntut, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Rumin Putra selaku pendamping terperiksa, KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Iptu Herman Jalaluddin selaku pendamping terperiksa, KBO Sar Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Ipda Rumangga Napitupulu STK, Aiptu Iskandar selaku pendamping terperiksa, Anggota Provos Kepulauan Meranti Bripda Novi selaku sekretaris, serta Perwira Polres Kepulauan Meranti dan Brigadir Polki, Polwan Polres Kepulauan Meranti yang hadir berjumlah 20 orang.
"Giat berakhir sekira pukul 13.00 WIB. Selama giat berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali" kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, disampaikan Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora.(nur)
BENGKALIS - Kepala Kepolisian Sektor Bengkalis, AKP Meitertika SH MH beserta jajaranya kembali melaksanakan bakhti sosial dan kerja bakti bersih bersih. Kali