BENGKALIS, POG - Sebelum pelaksanaan tender proyek Tahun 2014 di mulai. Pemkab Bengkalis diharapkan segera mengumumkan perusahaan-perusahaan dan rekanan blacklist (daftar hitam.red).
Hal itu diutarakan Wakil Ketua Gapeknas Kabupaten Bengkalis Narno, SE Baru- Baru ini kepada wartawan. Dikatakan Narno, upaya diumumkan daftar hitam rekanan di Tahun 2014 ini diharapkan kedepan tidak menjadi permasalahan selama pelaksanaan proses tender. Karena selama ini yang terjadi di lapangan, daftar perusahaan blacklist bisa diketahui setelah proses tender berjalan.
"Saya ingatkan ke seluruh SKPD, khususnya Dinas PU. Agar menyerahkan nama-nama rekanan atau perusahaan yang masuk daftar hitam atau blacklist. Jika perlu sebelum pelaksanaan tender dan pengesahan APBD 2014, daftar blacklist itu sudah diumumkan, dan ditembuskan ke seluruh asosisasi kontraktor,"kata Narno dengan nada datar.
Dijelaskan Narno, perlu di review kembali, Tahun lalu kita dihadapkan masalah blacklist perusahaan yang diumumkan oleh Inspektorat, namun tidak dipublikasikan. Masalah blacklist rekanan ini, bukan masalah yang harus dianggap enteng. Namun harus disikapi secara arif dan bijaksana. Karena hal itu berkaitan erat dengan kinerja pelaksana lelang, dan SKPD terkait.
"Jangan sampai tahun ke tahun masalah blacklist perusahaan menjadi masalah yang terus ditanya-tanya publik. Karena dari Tupoksinya sudah jelas, SKPD harus mengirimkan daftar perusahaan blacklist itu ke Bagian Program Sekretariat Daerah, kemudian diumumkan ke publik, dan dilaporkan ke Lembaga Kajian Pengadaan barang atau jasa Pemerintah (LKPP)," jelasnya.
Senada Yang di Ungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Bengkalis M. Tarmizi , menurut Tarmizi setiap perusahaan rekanan yang di blacklist tidak hanya perusahaannya. Namun juga dibarengi Direktur perusahaan yang menandatangani kontrak. Ia mengharapkan, ke depan para kontraktor yang mendapat pekerjaan agar melaksanakan pekerjaan lebih serius dengan dibarengi niat yang tulus untuk ikut membangun Kabupaten Bengkalis agar lebih maju.
"Jika diketahui kontraktor sudah teridentifikasi "Nakal" maka sanksi akan diberikan lebih awal sebelum kontrak berakhir agar masyarakat tidak dirugikan," katanya. (Gus)