BENGKALIS, POG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Damkar Kabupaten Bengkalis tidak menunggu ketuk palu untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di seluruh Kabupaten Bengkalis. Untuk biaya operasional selama terjun di lapangan, BPBD Damkar menyiasati dengan 'Ngutang' dulu baru nanti setelah APBD disahkan dilakukan pembayaran.
"Kalau kita ini kan paling biaya operasional seperti bahan bakar dan makan selama di lapangan. Itu semua bisa ngutang dulu, jadi tidak masalah walau belum ketuk palu," ujar kepala BPBD Damkar Kabupaten Bengkalis, Much Jalal kepada pesisirone.com, Selasa (18/2).
Dikatakan, kebakaran yang melanda sejumlah tempat di Kabupaten Bengkalis merupakan bencana alam yang harus segera direspon. Ada atau tidak anggaran untuk operasional, proses pemadaman kebakaran tidak boleh berhenti karena sangat beresiko menimbulkan musibah yang lebih besar lagi.
"Kita fast respons, begitu ada informasi kebakaran langsung terjun ke lapangan. Itu pun api sudah sulit untuk dikompromi. Apalagi kalau kita hitungan-hitungan soal anggaran, ntah apa jadinya," ujar mantan Kabag Ortal Setdakab ini.
Pihaknya masih bisa bersyukur karena dengan segala keterbatasan, pihaknya bersama masyarakat tetap tanpa kenal lelah melakukan pemadaman. Hanya saja, yang sangat disesalkan adalah masih ada sekelompok orang yang tidak ikut peduli dengan tetap melakukan pembakaran lahan.
"Pernah saya lihat langsung orang membersihkan kebun mereka dengan cara membakar. Begitu kita larang, mereka malah bilang kalau mereka berjaga di kebun tu. Jadi masih ada orang-orang seperti itu," kata Jalal.
Terkait dengan persoalan tersebut, sambung Jalal, Bupati Bengkalis telah memerintahkan kepada seluruh SKPD terkait untuk membuat surat edaran larangan membakar lahan. Kalau setelah dilakukan sosialisasi ternyata masih ada juga masyarakat yang keras kepala, maka Bupati memerintahkan diproses secara hukum.
"Pak Bupati sudah menyampaikan seperti itu, kita upaya preventif dulu. Kalau tidak mau juga yang silahkan kepada aparat kepolisian untuk bertindak," tutup Jalal. (pog/zul)