Tuntut Lahan Plasma di PT SSS, Pengurus Koperasi di Siak Kecil Temui Komisi II

Selasa, 31 Januari 2017 17:28
BAGIKAN:
Pengurus Koperasi di Siakkecil, Bengkalis Temui Komisi II

BENGKALIS- Menyusul diduga dipicu tidak direalisasikan kerjasama plasma hasil pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT. Sinar Sawit Sejahtera (SSS) Siakkecil sejak 2013 hingga 2016 atau tiga tahun tak kunjung jelas. Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Hutan Wana Jaya Bandar Jaya Siakkecil, Kabupaten Bengkalis temui Komisi II DPRD Bengkalis, Selasa (31/1/17).

KUD Tani Hutan Wana Jaya didampingi Kuasa Hukum RMB. Pasaribu dan Associate meminta kepada Komisi II DPRD Bengkalis memberikan jalan keluar, agar PT. SSS merealisasikan tanggungjawab kepada koperasi yang beranggotakan sekitar 585 kepala keluarga (KK) ini. Koperasi meminta hasil panen perkebunan di atas lahan sekitar 3.000 hektar di Desa Bandar Jaya yang dikelola sesuai dengan kesepakatan kerjasama plasma dengan koperasi sebesar 40 persen.

"Sejak 2013 silam belum direalisasikan bagi hasil sesuai kesepakatan kerjasama yang ditandatangani sejak 2007 silam dengan koperasi sebesar 40 persen. Meminta keadilan, agar PT. SSS memenuhi tanggunjawabnya dan disini anggota koperasi atau masyarakat sudah dirugikan," ungkap Kuasa Hukum Koperasi Tani Hutan Wana Jaya Rian M. Bondar Pasaribu didampingi Ketua Koperasi Uud Mashud kepada sejumlah wartawan, usai dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Bengkalis, Selasa (31/1/17).

Rian juga menyebutkan, bahwa sampai saat ini legalitas perusahaan PT. SSS juga dipertanyakan.

Menyikapi keluhan utusan perwakilan koperasi ini, Ketua Komisi II Syahrial menyebutkan, pihaknya akan berusaha mencari jalan keluar terkait apa yang telah disampaikan tersebut. Dari dengar pendapat, pihaknya sangat menyayangkan tidak dihadiri langsung pihak perusahaan.

"Kami sangat menyayangkan perusahaan yang diundang akan tetapi tak juga hadir dalam dengar pendapat tadi. Apa yang disampaikan oleh masyarakat ini merupakan aspirasi. Terkait masalah ini akan kembali kita agendakan pertemuan ulang. Tidak hanya perusahaan saja akan tetapi termasuk, dari unsur Pertanahan akan dipanggil untuk dengar pendapat," ungkapnya.

Sementara itu, dengar pendapat antara perwakilan koperasi dan Komisi II DPRD Bengkalis ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bengkalis. Tampak hadir dari Dinas Pertanian, Perternakan dan Perkebunan Kabupaten Bengkalis.(Gus)

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR