BENGKALIS -Pansus DPRD Bengkalis Tentang Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan menetapkan 4 rekomendasikan. 4 rekomendasi pansus telah disampaikan dalam sidang paripurna tentang laporan pansus sengketa lahan, pansus retribusi tenaga kerja asing dan laporan reses, Selasa (20/9).
Dikatakan Ketua Pansus Azmi R Fatwa, Pansus Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Bengkalis bertugas memantau dan mengidentifikasi sengketa lahan dan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat diwilayah Kabupaten Bengkalis.
"Tentunya permasalahan msyarakat dengan perusahaan swasta yang memperoleh izin hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) maupun bentuk izin lainnya diperoleh dari negara melalui Kementerian Kehutanan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada masa lalu,"katanya usai mengikut sidang parpipurna.
Berikut 4 rekomendasi Pansus Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Bengkalis:
Pertama, supaya pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan kebijakan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar meninjau ulang SK 314 / MenLHK / 2016, tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas lebih kurang 65.125 hektar di provinsi Riau, dengan mengeluarkan desa-desa dan kelurahan defenitif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui peraturan daerah - dari penetapan sebagai kawasan hutan, serta memperhatikan kondisi riil perkotaan dan perkampungan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis yang telah menjalani kehidupan secara normal selama berpuluh tahun, namun mengalami keresahan sejak penetapan perkampungan dan perkotaan masyarakat tersebut sebagai kawasan hutan.
Kedua, supaya pemerintah kabupaten Bengkalis mengeluarkan kebijakan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas 14.875 hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Riau kepada PT. Rimba Rokan Lestari.
Ketiga, supaya pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan kebijakan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Maret 2007 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas 39.067 hektar kepada PT. Sumatera Riang Lestari.
Keempat, supaya pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan kebijakan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan / atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang : Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No.SK.4082/Menhut-II/2007 tanggal 25 Maret 2007 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas 44.138 hektar kepada PT. Arara Abadi serta meninggalkan tanah adat milik masyarakat persukuan Sakai sebesar 7.500 hektar di Kecamatan Pinggir, Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 365/Kpts-II/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman atas areal seluas 33.605 hektar kepada PT. Bukitbatu Hutani Alam, Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 366/Kpts-II/2003 tahun 2003 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman atas areal seluas 44.735 hektar kepada PT. Sekato Pratama Makmur, dan Sertifikat Hak Guna Usaha kepada PT. Murini Sam-sam dan PT. Murini Wood Indah yang (dua-duanya) berkedudukan di Pekanbaru atas penguasaan lahan seluas 967 di Kecamatan Pinggir dan 7.886 hektar di desa Sebangar dan desa Harapan Baru kec. Mandau.(BOC)