Pengelolaan Perkebunan Ilegal,

Pansus Monitoring Lahan Respon Instruksi KPK

Rabu, 07 September 2016 15:52
BAGIKAN:
Fakhrul Nizam

BENGKALIS -Instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah daerah diseluruh Riau untuk menginventarisir lahan-lahan perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit dinilai kalangan di DPRD Bengkalis sebagai sinyal positif penegakan hukum kepada pengusaha-pengusaha perkebunan yang nakal dan perkebunan illegal.

Seperti diutarakan Fakhrul Nizam ST, anggota DPRD Bengkalis yang juga anggota panitia khusus (pansus) monitoring sengekata lahan perkebunan dan kehutanan DPRD Bengkalis, bahwa Pansus merespon positif dan akan menindaklanjuti instruksi KPK tersebut. Menurutnya, diduga cukup banyak perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang dibuka secara illegal diseluruh kabupaten Bengkalis dalam skala besar.

“Kita sendiri dari pansus menduga kuat cukup banyak terjadi penyalahgunaan izin membuka lahan perkebunan, termasuk mengeksplorasi hutan produksi terbatas (HPT), hutan lindung serta tidaknya kelengkapan dokumen perkebunan seperti analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Bahkan yang lebih ironis kita yakin, perusahaan atau pengusaha-pengusaha perkebunan kelapas awit itu tidak membayar pajak, karena tidak punya izin,”tegas Fakhrul Nizam, Rabu (08/09/2016).

Politisi PAN ini menerangkan, respon dari pansus monitoring sengketa lahan perkebunan dan kehutanan akan meneruskan hasil rekomendasi terkait persoalan lahan yang terjadi ditengah masyarakat di Kabupaten Bengkalis. Pihaknya akan menyerahkan data-data yang ditemukan, tentu setelah di-paripurnakan terlebih dahulu di DPRD Bengkalis.

Pansus sendiri ujar Fakhrul, mensinyalir ada pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit mencapai ratusan bahkan ribuan hektar yang dilakukan secara illegal, ataupun ada perusahaan perkebunan yang mendapat izin dari pemerintah pusat, tapi lahan yang dikelola lebih luas dari izin tersebut. Hebatnya lagi, perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam menjalankan modusnya selalu mengatasnamakan masyarakat dengan pola perkebunan inti rakyat (PIR) atau plasma.

“Tidak tertutup kemungkinan ada oknum pejabat-pejabat di Bengkalis ini yang ikut bermain dalam pembukaan kebun kelapa sawit secara illegal. Apalagi diawal-awal otonomi daerah tahun 2001, proses perizinan perkebunan sangat mudah karena daerah memiliki kewenangan, khususnya bupati ketika itu,”jelas Fakhrul mengakhiri.(Gus)
 

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR