SIAK (POG) - Drs. H. Masyuruddin Siregar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Siak menggantikan Ir. M. Ariadi Tarigan dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dengan sisa masa jabatan 2009-2014.
Rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah atau janji yang dipimpin Ketua DPRD Siak, Zulfi Mursal, SH juga dihadiri Bupati Siak. Syamsuar hadir bersama jajaran Forkopinda lainnya.
Zulfi membacakan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPRN nomor 0071/SK/DPP-PPRN/IV/2012 tertanggal 12 April 2012. Surat keputusan tersebut menjadi dasar dalam pelantikan Masyuruddin sebagai PAW. "Juga diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Riau," ujar Zulfi.
Setelah pembacaan sumpah, Zulfi langsung menyematkan tanda anggota DPRD Siak. "Selamat, anda sudah bergabung dengan DPRD Siak, semoga dapat mengemban amanah ini," sambut Zulfi.
Suasana pelantikan berjalan dengan khidmad. Selain dihadiri pejabat Kabupaten Siak juga dihadiri tokoh masyarakat Siak. Tampak pula sanak keluarga dari Masyuruddin. (pog/sht)