KaDe: Perda Pengelolaan Zakat Harus Sesuai Kaidah Islam

Jumat, 19 Januari 2018 13:23
BAGIKAN:
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Kaderismanto

BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis dalam masa persidangan pertama tahun 2018,  telah membentuk 3 Pansus Ranperda atas usulan Pemeruntah Kabupaten Bengkalis, yaitu Ranperda Pengelolaan Zakat, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Badan Musyawarah Desa, pada Selasa (16/1/18) malam lalu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkalis, Kaderismanto kepada bengkalisone.com melalui telepon selulernya, Jumat (19/1/18).

"Terkait Ranperda Zakat, diharapkan Pansus dalam membahas dan menyusun Ranperda Pengelolaan Zakat wajib mendasarkan pada kaidah Islam, " tegas Kaderismanto yang akrab disapa Kade.

Disampaikannya juga, bahwa Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demukian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat ( Muzakki ), penerimanya (Mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.

"Untuk itu Pansus Ranperda Zakat DPRD Kabupaten Bengkalis harus konsultasi secara suistenable ( berkelanjutan, red) dengan para ulama, MUI, Baznas, Masyarakat,  Ormas Islam dan Pemerintah sehingga Ranperda tersebut sesuai dengan kaidah Islam dan peraturan perundangan yang berlaku, " pesannya.

Seraya  ditegaskannya, bahwa hal ini akan di kaji dan di susun secara bersama secara detail terkait itu, diantaranya tentang orang yang berhak menerima zakat adalah orang - orang yang telah di kategorikan oleh fiqih islam dan tidak keluar dari itu, jika keluar maka sama saja kita sdh membuat perda yg menentang ketentuan Allah SWT.

"Dalam hal pengelolaan zakat, Pansus juga harus mendasarkan pada Undang - Undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU no. 38 tahun 1999, dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D.D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat, " tambahnya.

Dalam Bab III UU no. 38 tahun 1999 dikemukakan bahwa organisasi pengelola zakat terdiri dua jenis, yaitu Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Untuk itu, diingatkannya juga, Ranperda Zakat juga harus mengkaji secara dalam tentang Manajemen dan Pengawasan Pengelolaan Zakat.

"Baznas Kabupaten Bengkalis dalam hal ini sebagai pengelola zakat harus mandiri dan independen dalam arti tidak bergantung kepada lembaga lain, dan dapat membentuk perpanjangan tangannya di tingkat kecamatan hingga desa, tidak boleh ada lembaga terpisah atau lembaga lain dalam  tubuh Baznas itu sendiri, " imbuhnya.

Karenanya, baznas harus independen dan mandiri dalam penerimaan hingga pendistribusian zakat agar pengawasan dan audit oleh pengawas yang ditentukan dapat berjalan sesuai kaidah yg di harapkan sesuai perintah agama dan aturan perundangan yang berlaku.

"Terakhir Pansus juga harus memperhatikan aspek  pajak penghasilan yang sudah ditetapkan oleh negara sesuai UU sehingga pengkajiannya harus mendalam hingga jangan sampai pajak yg menjadi kewajiban bernegara di sama artikan dgn zakat,infaq dan sodakoh, " pungkasnya.

Selanjutnya, kamipun berhasil menghubungi Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Zakat, yang juga sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan, S.Pd.I, melalui telepon selulernya, Jumat (19/1/18).

Ketua Pansus Pengelolaan Zakat yang juga sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan, S.Pd.I

Secara tegas Sofyan menyampaikan komitmen kinerja Pansus Pengelolaan Zakat akan selalu mendasarkan pada kaidah Islam dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Pembahasan Ranperda Pengelolaan Zakat sangat dinamis kita sangat teliti dan mempertimbangkan ban aspek mulai dari payung hukum, SDM, manajemen dan pengawasan pengelolaan zakat,  pengumpulan dan pendistribusian kepada mustahiq, semuanya akan dibahas secara komprehensif dengan menerima masukan dari masyarakat,ulama maupun pemerintah sendiri dgn harapan perda yang disahkan nanti akan menjadi dasar yg kuat dan membawa maslahat dan manfaat yg besar bg masyarakat, " Tegas Ketua Pansus Pengelolaan Zakat DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan, S.Pd.I.

TEKS: Ketua dan Anggota Pansus Penggelolaan Zakat DPRD Kabupaten Bengkalis saat berfoto bersama Pengurus Baznas Provinsi Riau

Teakhir disampaikannya juga, bahwa Pansus Pengelolaan Zakat DPRD Kabupaten Bengkalis telah laksanakan rapat konsultasi dengan Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Propinsi Riau, diikuti  juga dari Pemkab Bengkalis dan Baznas Kabupaten Bengkalis, di Kantor Baznas, Pekanbaru, Kamis (18/1/18) kemarin.[red/eka]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR