PEKANBARU, POG -Niat Pansus A Tenaga Kerja DPRD Siak untuk belajar tentang mekanisme Izin Memperpanjang Tenaga Asing (IMTA) ke Komisi D DPRD Riau, tidak kesampaian. Pasalnya, sampai saat ini DPRD Riau belum memiliki Perda IMTA.
“Niat kami ke sini, untuk menanyakan mekanisme pembuatan Perda IMTA itu,” kata Ismail, Ketua Pansus kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi D DPRD Riau, Rabu (12/03/14).
Selain itu, dalam rencananya, ia dengan teman-teman Pansus ingin mempelajari cara mendapatkan retribusi pajak dari tenaga asing tersebut.
“Kami dapat isu bahwa Perda IMTA itu sudah selesai di DPRD provinsi. Untuk memastikan itulah kami ke sini. Ternyata di DPRD provinsi, Perda itu tengah digodok. Artinya belum selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Riau Bagus Santoso mengakui, DPRD Riau belum memiliki Perda IMTA. Menurutnya, DPRD Riau tengah menyelesaikan kajian Ranperda IMTA.
“Berhubung kami belum punya Perda IMTA itu, maka kami serahkan saja draf IMTA itu ke mereka. Mudah-mudahan bermanfaat bagi mereka,” tutupnya. (pog)