BENGKALIS -Panitia Khusus DPRD tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2015 – 2021 menemukan adanya perubahan visi Bupati Bengkalis. Visi yang tertuang dalam RPJMD berbeda dengan visi sebagaimana disampaikan oleh pasangan Amril Mukminin – Muhammad saat mencalonkan diri sebagai Bupati – Wakil Bupati Bengkalis.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus RPJMD 2015 – 2021 Abdul Kadir kepada wartawan, Rabu (21/9). Melalui hubungan ponsel, politikus dari partai PAN menemukan perbedaan tersebut saat melakukan pembahasan awal RPJMD bersama Bappeda. “Saya melihat visi yang ada di RPJMD ini tidak sama dengan yang didaftarkan di KPU saat pencalonan bupati dan wakil bupati Bengkalis dulu,” ujar Abdul Kadir.
Dikatakan, saat pencalonan pasangan Amril Mukminin – Muhamad memiliki visi “Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Model Negeri Maju dan Makmur di Indonesia”. Namun, dalam Ranperda RPJMD, visi tersebut berubah menjadi “Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Negeri Maju dan Makmur di Indonesia”. “Kata Model dihilangkan dalam RPJMD. Ini menurut saya sudah tidak benar lagi, karena penghilangan kata Model jelas akan merubah makna dari visi tersebut,” ujar Abdul Kadir.
Menurut Abdul Kadir, masyarakat memilih Amril Mukminin - Muhammad salah satunya karena visi yang mereka sampaikan saat kampanye. Artinya, dengan visi tersebut, Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis saat ini sudah memiliki program-program yang akan menjadikan Bengkalis sebagai model atau percontohan negeri yang maju dan makmur.
“Jelas kalau visinya berubah, maka tidak akan ada lagi program-program untuk menjadikan Kabupaten Bengkalis sebagai model negeri yang maju dan makmur. Tolok ukurnya akan menjadi kabur,” ujarnya lagi.
Terlepas dari adanya perubahan visi tersebut, Abdul Kadir mengatakan, Pansus terus bekerja untuk menuntaskan Ranperda RPJMD. Setelah menuntaskan pembahasan bersama Bappeda, dilanjutkan dengan SKPD. “Kita juga akan konsultasi ke Kementerian setelah menyelesaikan pembahasan dengan satker,” ujar Kadir seraya menambahkan normalnya, mulai dari pembahasan bersama satker hingga pengesahan ranperda butuh waktu satu bulan.(Gus)