Pemkab Meranti dan Kejari Selatpanjang MoU Bantuan Hukum

Selasa, 07 April 2015 13:13
BAGIKAN:
MERANTI - Guna memaksimalkan fungsi Kejaksaan sebagai aparat penyidik, penindak dan bantuan hukum, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang, tentang bantuan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (6/4/2015) kemarin.

Penandatangan MoU langsung dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan, MSi dengan Kajari Selatpanjang Suwarjana, disaksikan Kajati Riau, Kapolres Meranti AKBP. Zahwani Pandra Arsyad MSi, Wakil Ketua DPRD Muzamil, Sekda Drs. Iqaruddin dan pejabat di lingkungan Pemkab Meranti.

Dikatakan Bupati, kerjasama yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang sudah dirintis sejak 2011 silam, namun peran Kejaksaan saat itu belum terasa optimal karena merupakan perbantuan dari Kejaksaan Kabupaten Bengkalis. Dengan telah terbentuknya perangkat Kejari Selatpanjang Pemkab Meranti ingin mengoptimalkan fungsi Kejari bukan saja sebagai penyidik dan penindak tetapi juga memberikan bantuan hukum seperti yang diamanatkan undang-undang.

"Dulu disaat Meranti belum memiliki institusi Kejaksaan sendiri dan masih diperbantu dari Kabupaten Bengkalis kerjasama ini sudah ada, kini semakin dikuatkan dengan adanya dukungan pengacara negara untuk masalah tata usaha negara," ujar Bupati.

Dengan telah ditandatanganinya MoU tersebut, Bupati berharap setiap SKPD dapat memanfaatkannya baik untuk konsultasi, saran maupun bantuan hukum lainnya. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya pejabat Pemkab dapat lebih percaya diri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Publik. "Ini dapat memberikan motivasi kepasa pejabat dalam bekerja lebih baik, percaya diri serta mendapat kepastian hukum dalam melayani publik," ucap Bupati.

Menyikapi masalah itu, Kajari Selatpanjang, Suwarjana menyambut baik kerjasama itu, menurutnya apa yang dilaksanakan ini merupakan tupoksi Kejaksaan sesuai dengan amanat UU, dalam rangka memberikan pelayanan kepada Pemkab di bidang Tata Usaha Negara. Khususnya yang berhubungan dengan penyelamatan aset pemerintah dan menjaga kewibawaan pemerintah di tengah masyarakat. "Kami siap memberikan bantuan dan pertimbangan hukum untuk membantu Pemda mengatasi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang semakin komplek saat ini," ujar Suwarjana.

Ia menegaskan meski dalam keterbatasan, dimana saat ini Kejari Selatpanjang hanya memiliki Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, tanpa didukung staf pihaknya akan berusaha memberikan dukungan terbaik untuk pemerintah kabupaten. "Kita akan mengupayakan suport dari bagian lainnya dan kami harap dapat membantu Pemda," pungkasnya. (Adv/*)
BAGIKAN:
KOMENTAR